Amsal Sitepu Gagal Dipenjarakan Jaksa, Hakim: Tidak Terbukti Melakukan Pidana

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatra Utara, menuntut Amsal Sitepu 2 tahun penjara.

Amsal didakwa melakukan korupsi anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Tuntutan jaksa itu gugur di meja hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. 

Hakim memutuskan pekerja kreatif itu tidak terbukti melakukan korupsi.

“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tersebut di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang.

Hakim memerintahkan Amsal dibebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. 

Sebelumnya, jaksa menjerat Amsal dua tahun penjara. 

Terungkap dalam sidang agenda tuntutan di PN Medan pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tuntutannya dibacakan JPU Wira Arizona.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap Wira. 

Amsal didenda Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. 

Dihukum uang pengganti Rp 202.161.980.00.

Dengan ketentuan jika dalam 1 bulan berhukum tetap tidak dibayar maka harta akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara 1 tahun.

Hal memberatkan Amsal, tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dan bertele-tele dalam persidangan.

Amsal juga belum mengembalikan uang negara.

Sedangkan yang meringankan, Amsal belum pernah dihukum.

Baca Juga: Kejari Toba Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi

Perkara bermula saat Amsal terlibat pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun anggaran 2020 – 2022.

Amsal memberikan proposal kepada kepala desa sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Belakangan, Amsal dituduh tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB.

Amsal melakukan pembuatan profil desa sebesar Rp.30 juta untuk setiap desa.

Hasil audit, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp. 202.161.980.

Kasus ini sendiri mendapat atensi anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan. 

Kasusnya pun sempat dibahas Komisi III. 

Pada 31 Maret 2026, penahanan Amsal ditangguhkan setelah mendapat jaminan dari Hinca. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

Kasus Uang Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar di BNI, BP BUMN Berjanji Segera Tuntaskan

Jakarta - Kasus uang jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus...

GAMKI Minta JK Hadapi Proses Hukum, Dugaan Penistaan Agama Diminta Diusut Tuntas

JAKARTA – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) menegaskan...

Profil Andi Hakim Febriansyah, Eks Kepala Kas BNI Aek Nabara yang Ditangkap Polda Sumut

Medan - Nama Andi Hakim Febriansyah menjadi perhatian publik...

Polemik Pernyataan Jusuf Kalla, PP GMKI Minta Kader dan Eks Ketum Taat Konstitusi Organisasi

Jakarta – Polemik pernyataan Jusuf Kalla yang disampaikan dalam...

Profil Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam

Langgur – Nama Agrapinus Rumatora atau yang dikenal sebagai...

Dasco Turun Tangan, Dana Rp28 Miliar Milik Paroki Aek Nabara Cair Besok

Jakarta – Harapan ribuan anggota Credit Union Paroki Aek...

Di Balik Palang Parkir, Ada Kartini Tangguh yang Menjaga Kepercayaan

Jakarta – Di balik ramainya kendaraan yang keluar masuk...

Prabowo Panggil Luhut ke Istana, Ini yang Dibahas Keduanya

Jakarta - Prabowo Subianto menerima Ketua Dewan Ekonomi Nasional...

PSM Makassar Digugat Pailit oleh Eks Sekretarisnya

Makassar - PSM Makassar digugat pailit oleh Shesie Erisoya...

Beat Diabetes 2026 Hadir di Siantar, Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes

Pematangsiantar – Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia, Tropicana...

Siapkan Perda CSR, Ghozi Zulazmi PKS Ingin Program TJSL dari BUMD Berdampak Nyata bagi Masyarakat Jakarta

Jakarta – Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial...

Pansus DPRD DKI Usulkan Perda CSR, agar TSJL dari BUMD Tepat Sasaran dan Lebih Optimal

‎Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus Pengelolaan Tanggung Jawab...

Berita Terbaru

Popular Categories