Kortas Tipidkor Polri Tahan Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang di Rutan Polda Sulsel

Makassar, OPSI.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri akhirnya menahan mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Saat digiring ke mobil tahanan, Husniah Talenrang yang mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol tanpa memberikan keterangan.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Komisaris Besar Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang pengurusan perizinan bangunan (PBG) yang menjerat mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Sebelumnya, Husniah Talenrang telah ditetapkan tersangka sejak 25 September 2026.

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Senin (26/10).

Ahmad mengatakan adik kandung mantan Kabarharkam Mabes Polri Komjen (Purn) Fadil Imran ini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polda Sulsel. Penahanan dilakukan mulai tanggal 26 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 14 November 2026.

“Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan dan sesuai ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP,” tuturnya.

Ahmad menegaskan penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan.

Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Taufik Herdiansyah Zainardi mengatakan kasus pemerasan dan gratifikasi serta TPPU soal PBG merupakan penyidikan bersama antara Satreskrim Polresta Gowa, Direskrimsus Polda Sulsel, dan Kortas Tipidkor Polri. Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana penccuian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ucapnya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Kapolresta Cirebon Sidak Pengaturan Lalu Lintas, Ratusan Personel Disebar

Cirebon – Sebanyak 979 personel Polresta Cirebon disiagakan di...

Perluas Wawasan Global, ITB Nobel Kirim Mahasiswa ke Vietnam

MAKASSAR, OPSI.ID -- Puluhan Mahasiswa dari Fakultas Pascasarjana (FPS)...

Bondan Prakoso & Fade2Black Hadirkan Terobosan Lewat AI Music Film PRAFASA

Jakarta - Lanskap industri kreatif tanah air kembali dikejutkan...

Singgahi PSF Pancoran, Iwan Fals Lempar Gagasan Agar PSSI Gelar Liga Tarkam

Jakarta - Kehadiran musisi legendaris tanah air, Virgiawan Listianto,...

Maknai Dua Dekade Perjalanan, Ten2Five Rilis Single Happy Song

Jakarta - Menjaga eksistensi dan konsistensi di dalam industri...

Kementerian PKP: Sampai 15 Oktober, Pembangunan dan Peningkatan Kualitas Rumah Capai 1.790.081 Unit

Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar...

Jokowi Hadir Tanpa Pidato di Rakorda PSI Bogor, Kader Disebut Tetap Bersemangat

BOGOR, Opsi.id – Kehadiran Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko...

Aguero Menepi hingga 3 Laga, PSM dapat Kabar Baik soal Dušan Lagator

Lampung, OPSI.ID - PSM Makassar dipastikan tidak diperkuat Sergio...

Berita Terbaru

Popular Categories