LPSK Beri Perlindungan kepada Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jakarta, OPSI.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Ferry merupakan saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan pemberian perlindungan tersebut disepakati dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa (18/8/2026).

Menurut Susilaningtias, ada sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan LPSK dalam memberikan perlindungan kepada Ferry.

Di antaranya peran Ferry sebagai saksi dalam perkara Febrie, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan tingkat keseriusan perkara.

“H FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan. Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susilaningtias dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

Salah satu hasil penilaian LPSK, kata dia, menunjukkan bahwa Ferry memiliki informasi penting terkait perkara Asabri-Jiwasraya.

Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, Ferry dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Ia juga memberikan sejumlah informasi yang dianggap penting kepada aparat penegak hukum.

Susilaningtias berharap pemberian perlindungan tersebut dapat membuat Ferry menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman.

Dengan demikian, proses pengungkapan perkara dapat berjalan lancar dan semakin terang.

Menurutnya, informasi yang dimiliki Ferry menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan saksi dapat berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH,” kata Susilaningtias.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU.

Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul.

Teranyar, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta berinisial Nurman Herin (NH) sebagai tersangka. Ia diduga turut serta dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai...

Vokalis Muhammad Irfan Resmi Mengundurkan Diri dari Band Govinda

Jakarta - Grup musik pop-rock terkemuka tanah air, Govinda,...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

Berita Terbaru

Popular Categories