OTT BPN, KPK Tangkap Dirjen ATR/BPN, 2 Kepala Kantah dan 14 Orang Lain

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Direktur Jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek, Senin, 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Nilai uang yang disita sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak lainnya.

“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah (Kantor Pertanahan) di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tiga pejabat pertanahan yang ditangkap adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.

Politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

OTT KPK Berkaitan dengan Pengurusan HGB

Budi mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan uang dalam proses tersebut.

Dalam penyelidikan tertutup itu, tim KPK menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing.

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Jumlah koper yang diamankan mencapai sekitar 20 koper.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.

KPK masih menghitung total uang yang diamankan dan mendalami hubungan antara uang tersebut dengan perkara yang sedang diselidiki.

Status Hukum 17 Orang Ditentukan 1×24 jam

KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menentukan status hukum mereka.

Budi mengatakan KPK masih melakukan ekspose untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diamankan.

“Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya,” kata Budi.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Penumpang Malaysia Bawa Emas 5,25 Kg Tanpa Dokumen, Digagalkan Bea Cukai di Kertajati

Majalengka – Upaya membawa keluar negeri emas batangan senilai...

Vokalis Muhammad Irfan Resmi Mengundurkan Diri dari Band Govinda

Jakarta - Grup musik pop-rock terkemuka tanah air, Govinda,...

Burhanuddin Muhtadi: Potensi Gibran Mundur Kecil, Bola Panas Putusan MK Bisa Mengarah ke DPR

JAKARTA, Opsi.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara...

ITPLN dan UTP Malaysia Bangun Jembatan Akademik Global, Perdalam Riset Transisi Energi

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) menerima mahasiswa Universiti...

Siam Cement Group (SCG) Catat Pertumbuhan Penjualan Tertinggi di ASEAN pada Q2-2026

Jakarta – Siam Cement Group (SCG) mencatat kinerja operasional...

Tampil di Piko Fest Makassar, Rumahsakit Kurasi 2 Band Lokal

MAKASSAR, OPSI.ID -- Band indie legendaris asal Jakarta, rumahsakit,...

Stevan Pasaribu dan Andi Rianto Rilis Single Kolaborasi Berjudul Siapa yang Tahan

Jakarta - Dinamika hubungan interpersonal kembali diangkat ke dalam...

Indro Warkop Siap Tampil di Synchronize Fest 2026, Rayakan Karya Musik Warkop DKI

Jakarta - Ada yang mengejutkan Indro ketika ia berdiri...

Berita Terbaru

Popular Categories