Pansus DPRD DKI Tegaskan Jika Parkir Gratis, Maka Jukir Minta Uang Bisa Ditindak Pidana

‎Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti praktik juru parkir (jukir) liar yang meminta uang kepada konsumen di gerai minimarket maupun kedai kopi yang memasang papan parkir gratis.

‎Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat yang menghadirkan perwakilan sejumlah pelaku usaha, yakni Indomaret, Alfamart, Kopi Kenangan, dan Janji Jiwa di Ruang Komisi B DPRD DKI pada Rabu, 12 Agustus 2026.

‎Menurut Jupiter, banyak pengaduan masyarakat terkait ketidaksesuaian antara informasi yang terpampang di lokasi dengan praktik di lapangan. Sejumlah gerai mencantumkan keterangan parkir gratis, akan tetapi konsumen tetap diminta membayar oleh jukir.

‎”Kalau memang itu parkir gratis, ya silakan sesuai dengan tulisan itu. Juru parkir jangan meminta dan jangan ada jukir yang ada di sana,” kata Jupiter saat diwawancarai usai rapat, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.

‎Anggota Komisi B DPRD DKI dari Fraksi Partai NasDem itu menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan menerus. Sebab, berpotensi menimbulkan ketidakjelasan bagi konsumen sekaligus menambah persoalan dalam tata kelola pendapatan daerah.

‎Jupiter menegaskan, label parkir gratis harus benar-benar terimplementasi secara gratis. Sebaliknya, apabila terdapat pungutan parkir, mekanismenya harus jelas dan memiliki dasar hukum.

‎”Jangan hanya sebagai slogan gratis, tetapi secara fakta di lapangan tetap dimintai uang. Ketika dimintai uang ini kan ilegal,” ujarnya.

‎Menurut dia, pungutan parkir yang dilakukan tanpa mekanisme resmi juga membuat potensi penerimaan yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak tertata. Karena itu, Pansus yang ia pimpin membuka opsi untuk melegalkan dan menata layanan parkir pada gerai-gerai tertentu.

‎Jupiter menerangkan, legalisasi tersebut dapat disertai dengan jaminan keamanan kendaraan dan perlindungan bagi konsumen. Dengan demikian, masyarakat yang membayar parkir memperoleh kepastian atas layanan yang diterimanya.

‎”Kalau memang mau ditertibkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada konsumen, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Daripada ilegal yang selama ini dibiarkan terus-menerus, ya sudah dilegalkan saja,” katanya.

‎Namun, skema tersebut tidak serta-merta bisa diterapkan kepada seluruh gerai. Pansus mempertimbangkan adanya kategori berdasarkan skala usaha dan kapasitas lahan parkir.

‎Jupiter mencontohkan, gerai dengan skala besar dan memiliki ruang parkir yang mampu menampung sedikitnya lima mobil dapat menjadi salah satu kategori yang dipertimbangkan untuk penataan khusus. Sementara gerai berukuran kecil dinilai tidak perlu dibebani dengan skema yang sama.

‎”Untuk yang skala gerai yang kecil saya kira itu tidak perlu. Pemerintah juga sangat memberikan pengertian,” ujarnya.

‎Jukir Paksa Konsumen Bayar Bisa Berujung Pidana

‎Selain persoalan legalitas pungutan, Jupiter juga menyoroti tindakan jukir yang meminta uang secara paksa kepada pengendara.

‎Ia menyinggung kasus yang sempat viral di Tambora, ketika seorang pengendara motor diminta membayar Rp5.000 oleh jukir. Pengendara tersebut kemudian meminta karcis sebagai bukti pembayaran, tetapi jukir tidak dapat memberikannya.

‎Menurut Jupiter, praktik semacam itu harus ditertibkan karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan kepastian mengenai pungutan yang dibayarkan.

‎”Ketika meminta secara paksa, maka itu ada pidananya. Itu pemerasan dan pemaksaan,” kata dia.

‎Karena itu, Pansus mendorong adanya penataan menyeluruh terhadap keberadaan jukir di gerai-gerai usaha, khususnya minimarket. Penataan diperlukan agar jukir tidak melakukan pungutan secara sepihak, terlebih ketika suatu lokasi telah menyatakan parkir gratis.

‎Jupiter berharap pembenahan tata kelola perparkiran dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak. Pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai kewajibannya, konsumen memperoleh keamanan dan perlindungan, sementara pemerintah daerah tidak kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

‎”Ke depan kami ingin menata jukir-jukir ini sehingga mereka tidak meminta secara paksa kepada pengendara motor maupun mobil yang ada di gerai-gerai, terutama minimarket,” kata Jupiter. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Bareskrim Bongkar Bisnis Live Streaming Pornografi, Enam Orang Diciduk

JAKARTA, Opsi.id  – Ruang digital kembali menjadi sasaran penyalahgunaan....

Gubernur Pramono Targetkan Jakarta Bebas Kabel Semrawut Dalam Lima Tahun ke Depan

‎Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau pembangunan...

Synchronize Fest 2026 Umumkan Line Up Final Penuh Kejutan

Jakarta - Synchronize Fest kembali hadir pada 16, 17,...

Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya Ditembak, Satu Perempuan Tewas di Rumah Sakit

JAYAWIJAYA, Opsi.id  – Aksi penembakan brutal kembali terjadi di...

Masinton Pasaribu Balik Serang Wacana Pemakzulan, Sebut Ada Skenario Politik Pasca Pilkada

Tapanuli Tengah — Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara,...

Tensi Politik Tapteng Memanas, Lima Parpol Buka Wacana Pemakzulan Masinton Pasaribu

Tapanuli Tengah — Konstelasi politik di Kabupaten Tapanuli Tengah...

MUI DKI Dorong Gerakan Wakaf dan Sedekah Pohon untuk Penghijauan Jakarta

Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta...

Berita Terbaru

Popular Categories