Pedagang Jajanan di Cirebon Diduga Cabuli Dua Anak

Cirebon — Cerita seorang siswa kepada gurunya menjadi awal terungkapnya dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pedagang jajanan di Kota Cirebon.

Pria berinisial S, 60 tahun, yang sehari-hari berjualan cilung, kini diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana kesusilaan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 2 September 2026. Korban disebut tengah membeli jajanan di sekitar lingkungan sekolah ketika diduga mengalami perlakuan tidak senonoh.

Korban kemudian menyampaikan apa yang dialaminya kepada guru. Setelah menerima informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah dengan melaporkannya kepada kepolisian.

Petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota selanjutnya melakukan penanganan dan mengamankan S. Pedagang tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP M Fadlillah mengungkapkan, pemeriksaan terhadap perkara tersebut menemukan adanya dua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban.

“Dan setelah diperiksa, untuk korban pelecehan seksual yang telah dilakukan pedagang cilung ini ada sebanyak dua orang,” ujar Fadli, Rabu (2/9).

Polisi menyebut dugaan peristiwa terhadap korban lainnya terjadi beberapa tahun lalu. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak serta rangkaian kejadian untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dalam proses penanganan kasus, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang disebut dikenakan korban dan terduga pelaku ketika dugaan kejadian berlangsung.

“Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban dan pelaku saat kejadian,” kata Fadli.

Barang bukti bersama S kini berada dalam pengamanan penyidik di Mapolres Cirebon Kota sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, S diproses menggunakan Pasal 415 dan Pasal 417 KUHP baru tentang tindak pidana kesusilaan. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal sembilan tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Blak-blakan ke Rektor ITPLN, AESI Optimistis PLTS 40 GWp Tercapai dalam Dua Tahun

Jakarta — Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) optimistis pengembangan...

Ayu Ting Ting Goyang Bareng Shabrina Leanor, Bilqis dan Ayah Ojak di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Panggung festival musik lintas genre Synchronize Fest...

Hadir di Synchronize Fest 2026, Kangen Band Hadirkan Nuansa Nostalgia dan Haru

Jakarta - Festival musik tahunan Synchronize Fest 2026 kembali...

Direktur PLN IP Ungkap Rahasia Sukses Berkompetisi di Industri Energi

Jakarta - PLN Indonesia Power (PLN IP) mengungkap potensi...

Vierratale Gandeng Kaka dan Bimbim Slank Manggung di Synchronize Fest 2026

Jakarta - Perhelatan festival musik lintas genre Synchronize Fest...

Proyeksi Ekonomi Indonesia dan Kewaspadaan Masyarakat di Tanah Papua Menjelang Akhir Tahun 2026

Seorang pakar feng shui ikut memperingatkan rakyat Indonesia terkait...

ISEF 2026 Catat Kesepakatan Rp27,43 Triliun, Pembiayaan Syariah Digenjot

Jakarta – Penguatan akses pembiayaan syariah menjadi salah satu...

Berita Terbaru

Popular Categories