Perangi Narkoba, Polda Aceh Musnahkan 49.627 Ekstasi dan 2.538 Cartridge Vape Etomidate

Aceh, OPSI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.538 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, 569,65 gram sabu, 3.827 mililiter liquid etomidate, serta 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA.

Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo mengatakan, seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Aceh.

Barang bukti juga telah mendapatkan penetapan status sebagai barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara.

“Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Ditresnarkoba Polda Aceh dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan negeri yang menangani perkara,” kata Ari dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2026).

Menurut Ari, proses pemusnahan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang bukti.

Untuk sabu dan pil ekstasi, barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam tong yang berisi air panas.

Sementara cartridge vape dan liquid yang mengandung etomidate dimusnahkan menggunakan mini roller atau baby roller.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan sejumlah pihak terkait, termasuk insan pers.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam menangani barang bukti narkotika.

Ari menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan administratif maupun seremonial.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menunjukkan sikap tegas terhadap jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika.

“Pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi pesan tegas kepada jaringan pengedar dan pelaku kejahatan narkotika bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh,” tegas abituren Akabri 1995 tersebut.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya barang bukti yang berhasil disita dan dimusnahkan.

Lebih dari itu, kata Ari, keberhasilan harus diukur dari kemampuan aparat dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, mempersempit ruang gerak para pelaku, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Keberhasilan ini bukan soal jumlah barang bukti yang kita musnahkan, tetapi komitmen dan upaya kita untuk terus mengungkap dan menutup ruang gerak jaringan narkoba,” pungkasnya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎ITPLN Luncurkan 3 Buku Ajar Berbahasa Inggris

‎Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) meluncurkan tiga buku...

Ketum PPP tak Gentar Wacana Parliamentary Threshold 5 Persen

OPSI.ID, Gowa - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)...

Daftar Lengkap Pemenang MTV Video Music Awards (VMAs) 2026

Jakarta - Ajang penghargaan musik prestisius MTV Video Music...

Unit Nu-gaze Singapura, Awful Things Rilis Single Indigo

Jakarta - Kuartet nu-gaze asal Singapura, Awful Things, resmi...

Fufu Clan Hadirkan Nuansa Y2K di Single JITU

Jakarta - Grup band Fufu Clan kembali menegaskan eksistensinya...

Persoalan Pembayaran Pesangon, Riduwan Laporkan Rusdi Kirana Cs ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Perselisihan mengenai pembayaran hak pesangon berlanjut ke...

‎UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Tagih Tindakan Presiden Prabowo dan DPR

‎Jakarta - Kamis, 24 September 2026 kemarin, 10.000 petani...

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan...

Berita Terbaru

Popular Categories