Persoalan Pembayaran Pesangon, Riduwan Laporkan Rusdi Kirana Cs ke Polda Metro Jaya

Jakarta – Perselisihan mengenai pembayaran hak pesangon berlanjut ke ranah pidana. Riduwan, seorang teknisi yang disebut pernah menjadi bagian dari tenaga teknis sejak awal berdirinya Lion Air pada 1999, melaporkan Rusdi Kirana, Agus Mujiyono, dan Jefri Pri Martono ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan yang menurut pihak Riduwan terjadi karena belum direalisasikannya pembayaran pesangon sebesar Rp400 juta sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.

Laporan polisi itu tercatat pada 29 September 2026. Dalam laporannya, Riduwan mendalilkan adanya dugaan pelanggaran ketentuan pidana ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketentuan yang disebut dalam laporan antara lain Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juncto Pasal 88E ayat (2) dan/atau Pasal 156 ayat (1), yang berkaitan dengan pemenuhan hak pekerja.

Laporan tersebut diajukan setelah adanya perkara perselisihan hubungan industrial antara Riduwan dan PT Batam Aero Technic yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang.

Kuasa hukum Riduwan, Odie Hudiyanto, mengatakan kliennya sebelumnya telah menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan. Riduwan disebut terlebih dahulu melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

“Riduwan adalah teknisi perintis sejak Lion Air berdiri tahun 1999 dan kemudian diputus hubungan kerjanya oleh pihak perusahaan tanpa diberikan pesangon,” kata Odie.

Dalam perkara Nomor 118/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Srg, majelis hakim pada 9 Februari 2026 menjatuhkan putusan yang, menurut pihak Riduwan, memuat kewajiban PT Batam Aero Technic untuk membayar pesangon sebesar Rp400 juta.

Putusan tersebut kemudian disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam amar putusan sebagaimana disampaikan pihak Riduwan, perusahaan dihukum membayar pesangon tersebut secara tunai dan seketika.

Meski telah terdapat putusan pengadilan, pihak Riduwan menyatakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam putusan tersebut belum diterima.

Odie mengatakan Riduwan telah menyampaikan surat kepada perusahaan untuk meminta pelaksanaan kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan. Namun, menurut dia, belum terdapat tanggapan terhadap permintaan tersebut.

“Riduwan sudah bersurat kepada pihak perusahaan dan meminta agar pesangon dibayar. Namun tidak ada tanggapan apa pun,” ujar Odie.

Atas belum terlaksananya pembayaran tersebut, Riduwan kemudian menempuh langkah hukum melalui laporan kepada Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, dugaan tidak dibayarkannya hak pekerja tersebut dimintakan untuk diperiksa dari perspektif hukum pidana ketenagakerjaan.

“Kami meminta agar Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti laporan polisi tersebut dan memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Odie.

Selain meminta proses hukum atas laporan tersebut berjalan, pihak Riduwan juga menyampaikan permintaan agar perusahaan memenuhi pembayaran kompensasi yang menurut mereka menjadi hak kliennya.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar kompensasi kepada Riduwan sebesar Rp1,413 miliar secara sukarela,” ujar Odie.

Adapun mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan bagian dari proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.

Sementara itu pihak PT Batam Teknik melalui Kuasa Hukumnya, Jeffry Pri Martono mengatakan belum mengetahui terkait laporan yang dilayangkan pihak Riduwan.

“Kami belum bisa berkomentar karena kami belum tahu terkait laporan ini,” ujar Jeffry.

Sebelumnya, sengketa hubungan industrial antara Riduwan, seorang teknisi yang pernah bekerja di lingkungan PT Batam Teknik, perusahaan yang disebutnya sebagai bagian dari Lion Air Group memasuki babak baru.

Perselisihan tersebut berkaitan dengan hak pesangon senilai Rp400 juta yang sebelumnya telah diputus melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Serang. Putusan itu kemudian menjadi dasar bagi Riduwan untuk mengajukan permohonan eksekusi.

Dalam perkara terbaru, PT Batam Teknik mengajukan bantahan terhadap tindakan eksekusi tersebut. Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor 160/Pdt.G/2026/PN.Srg.

Kuasa hukum PT Batam Teknik, Jeffry Pri Martono, membenarkan pihaknya telah mengajukan bantahan atau derden verzet ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Konfirmasi tersebut disampaikan Jeffry saat ditanya mengenai langkah hukum yang ditempuh PT Batam Teknik terkait perkara yang tengah bergulir di PN Serang.

“Iya benar,” ujar Jeffry.

Perkara bantahan terhadap eksekusi dan rekonvensi tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Serang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

‎UU Reforma Agraria Disahkan, KPA Tagih Tindakan Presiden Prabowo dan DPR

‎Jakarta - Kamis, 24 September 2026 kemarin, 10.000 petani...

KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK

JAKARTA, Opsi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai persoalan...

Enam Dosen ITPLN Dipercaya Pimpin Sesi Forum Energi ASEAN ICT-PEP 2026

Jakarta – Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengirim enam dosen...

BP Tapera Kejar Target Penyaluran FLPP Perumahan 195 Ribu Unit Dalam Tiga Bulan

Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)...

Supergrup Pendatang Baru, Portura Rilis Debut Single Ye Ye Ye

Jakarta - Portura, unit rock-alternatif baru yang beranggotakan Iga...

Jackson Wang Rilis Single Thank You Bareng Label Roc Nation

Jakarta - Jackson Wang resmi merilis single terbaru berjudul...

Pasek Suardika: Gugatan Denny Indrayana Tak Mudah Kalahkan Kekuatan Jokowi

JAKARTA, Opsi.id  – Mantan anggota DPD RI I Gede...

Harga Minyak Anjlok 7,9%, Negosiasi AS-Iran Jadi Sorotan Pasar

Jakarta, OPSI.ID - Harga minyak mentah dunia mengalami tekanan...

Berita Terbaru

Popular Categories