Berdasarkan keterangan awal, para terduga pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial Y di Kelurahan Baumuku, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai, NTT.
Solar tersebut dibeli dengan harga Rp 300 ribu per jerigen dan rencananya akan dijual kembali ke Kampung Terang dengan harga Rp 330 ribu per jerigen guna meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya, praktik ilegal ini diakui pelaku sudah berlangsung cukup lama.
“Kedua terduga pelaku mengaku sudah melakukan aksi pengangkutan dan penjualan solar subsidi ini sebanyak delapan kali sejak bulan April 2026 lalu,” ungkapnya.
Lufthi menegaskan akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendalami spesifikasi barang bukti dan melengkapi berkas perkara.
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi karena ini menyangkut hak masyarakat kecil. Kasus ini akan kami usut tuntas hingga ke tingkat penyedia barangnya,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa mobil pick-up, 15 jerigen solar, dan selembar terpal telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka akan dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda fantastis mencapai Rp 60 miliar,” sebut Kasat Reskrim. []
Penulia: Agustinus Ardi


