Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Kasus tersebut menyeret mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan ketiga tersangka diduga bekerja sama dalam menjalankan praktik tersebut.
“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan, seperti dikutip pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Diduga Intervensi Proses Pengadaan
Menurut Jeffry, para tersangka tidak hanya terlibat dalam proses pengadaan. Selain itu, mereka juga diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Akibatnya, sejumlah pengadaan barang diduga dilakukan secara melawan hukum dan membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ungkap Jeffry.
Pengadaan Motor Listrik Lebih dari Rp1 Triliun
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit.
Nilai proyek tersebut mencapai lebih dari Rp1,03 triliun. Namun, Kejagung menduga terdapat praktik markup dalam pelaksanaannya.
Selain itu, vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” jelas Jeffry.
Sepatu, Tablet, dan Televisi Juga Diduga Dimarkup
Tidak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lainnya.
Kejagung menyoroti pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung unsur markup.
Selain itu, terdapat pengadaan 31.994 unit tablet yang juga diduga bermasalah.
Temuan serupa muncul pada pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Menurut penyidik, proyek tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami penggelembungan harga.
Motor Listrik Tidak Akan Disita
Meski menjadi bagian dari barang yang diduga terkait perkara korupsi, Kejagung memastikan motor listrik yang telah didistribusikan tidak akan disita.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan kendaraan tersebut sudah tersebar di berbagai daerah sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penyitaan.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief.
Namun demikian, Kejagung masih menghitung nilai pasti kerugian negara akibat dugaan markup tersebut.
“Nanti masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.
Penggeledahan Masih Berlangsung
Sementara itu, tim penyidik terus mengembangkan perkara dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Kejagung juga masih mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkas Syarief.
Kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini masih terus didalami. Penyidik berupaya mengungkap besaran kerugian negara serta peran masing-masing tersangka dalam proyek pengadaan yang diduga bermasalah tersebut.[]


