Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah pejabat tinggi negara terus memantik reaksi keras dari kalangan penegak hukum dan praktisi.
Skandal yang menggemparkan publik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum prosedural biasa, melainkan cerminan dari persoalan fundamental yang lebih dalam di tubuh pemerintahan.
Praktisi dan pengamat hukum M. Herdiyan Saksono, S.H., M.M., menilai bahwa insiden penyadapan ini merupakan indikator krisis moral dan etika yang kronis di kalangan penyelenggara negara.
“Soal penyadapan itu adalah puncak dari gunung es rusaknya etika berdemokrasi dan merajalelanya korupsi di setiap sanubari para penyelenggara negara,” ujar Herdiyan dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2026.
Dia menekankan, peristiwa tersebut adalah wujud nyata dari kemunduran tata kelola bernegara, bahwa pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang ini mengancam sendi-sendi kelembagaan negara.
Seperti kita ketahui bersama, skandal penyadapan yang disebut-sebut melibatkan manipulasi sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa prosedur sah ini mencuat di tengah upaya pemerintah membersihkan institusi dari praktik-praktik culas.
Herdiyan menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti sekadar pada penegakan hukum seremonial, melainkan harus menjadi momentum pembersihan total.
“Yang wajib dibasmi dan dikembalikan ke khitahnya yaitu kejujuran dalam melayani rakyat menuju Indonesia sejahtera, bebas dari korupsi dan kebodohan,” pungkas Herdiyan.
Kasus ini kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Bareskrim Polri di bawah arahan ketat guna memastikan objektivitas dan transparansi pengusutan demi menjaga marwah penegakan hukum di tanah air. []


