Presiden Jokowi Bentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional

Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional yang berada di bawah langsung presiden.

“Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas (a) mengkoordinasikan perumusan dan penyusunan `Grand Design` Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan (b) mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan `Grand Design` Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045,” demikian termuat dalam pasal 3 peraturan tersebut yang dilihat dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat, 17 Desember 2021.

Keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Desember 2021. Tujuan pembuatan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dalam aturan tersebut disebutkan adalah untuk “mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global, diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.

“Grand design” Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 sendiri terdiri dari 3 bidang yaitu Riset dan Inovasi, Seni Budaya dan Olahraga (pasal 4) yang harus diselesaikan dalam waktu setahun sejak keppres tersebut ditetapkan (pasal 9).

Adapun susunan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional termuat dalam pasal 5 yaitu:

  1. Ketua : Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
  2. Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
  3. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
  4. Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  5. Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga.

Anggota:

a. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

b. Menteri Agama:

c. Menteri Keuangan;

d. Menteri Perindustrian;

e. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

f. Menteri Badan Usaha Milik Negara;

g. Menteri Dalam Negeri;

h. Menteri Luar Negeri;

i. Menteri Komunikasi dan Informatika;

j. Menteri Ketenagakerjaan;

k. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan

l. Kepala Badan Pusat Statistik.

Dalam pasal 8 beleid tersebut disebutkan “Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional.”

Sementara hasil kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional meliputi:

  1. Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional tahun 2022-2045
  2. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 diselesaikan paling lambat 12 bulan sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan (padal 9).

Adapun masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir maksimal 10 Desember 2022 sedangkan seluruh biaya yang diperlukan untuk tugas gugus tugas tersebut diambil dari APBN atau pembiayaan lain yang sah. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU

Jakarta, Opsi.id – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus Setelah Polri Geledah Rumahnya

Jakarta, Opsi.id  – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi menerima...

Spanyol Lolos Dramatis ke Semifinal Piala Dunia 2026, Singkirkan Belgia 2-1

Los Angeles, Opsi.id– Spanyol memastikan satu tempat di semifinal...

Eks Gitaris ERK, Reza Ryan Perkenalkan Kantusfirmus Lewat Lagu Bintang Magnolia

Jakarta - Setelah lama dikenal sebagai gitaris Efek Rumah...

Penyanyi Solo, Audi Kirana Rilis Album Debut Teenagerism

Jakarta - Penyanyi dan penulis lagu rock asal Jakarta,...

Project Pop Bakal Gandeng NPD hingga Inul di Konser Perayaan HUT 30 Tahun

Jakarta - Menandai tiga dekade perjalanan di belantika musik...

Aktivis Jakarta SGY Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global

Jakarta – Aktivis Jakarta sekaligus Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati...

Berita Terbaru

Popular Categories