News Kamis, 17 Februari 2022 | 21:02

Buruh Akan Gugat soal JHT ke Mahkamah Agung, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah

Lihat Foto  Buruh Akan Gugat soal JHT ke Mahkamah Agung, Ini Kata Menaker Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. (Foto: ist).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengaku menghormati gugatan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung (MA).

Ida mengatakan, gugatan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin UUD 1945 dan merupakan bagian dari demokrasi.

"Pemerintah menghormati upaya uji materil Permenaker 2/2022 karena merupakan bagian dari dinamika demokrasi," kata Ida dalam rilis yang diterima Opsi.id, pada Kamis 17 Februari 2022.

Mengingat Permenaker 2/2022 telah diundangkan, Ida mengklaim memiliki kewajiban konstitusional untuk melaksanakan Permenaker 2/2022 hingga ada keputusan MA yang menyatakan sebaliknya.

Ia mengklaim bahwa pelaksanaan Permenaker 2/2022 bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja/buruh," jelasnya.

Lebih jauh, ia menjamin uang pekerja bakal tersedia saat dilakukan klaim manfaat JHT alias saat pekerja memasuki usia 56 tahun.

Ida menjelaskan berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS, termasuk Investasi, diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal.

Pengawas eksternal mencakup Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara, pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, Kemnaker, Kementerian Keuangan, dan Satuan Pengawas Internal.

Ida memastikan dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah. Menurutnya, dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif.

"Tidak benar dipakai pemerintah. Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain, dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Sebelumnya, seorang pekerja di industri perbesian pun menggugat Permenaker 2/2022 ke Mahkamah Agung (MA).

Penggugat bernama Redyanto Reno Baskoro menilai Permenaker 2/2022 tidak mencerminkan asas keadilan serta asas ketertiban dan kepastian hukum. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya