Jakarta - Publik dibuat bingung dengan kasus Iwan Sarjono yang telah berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang jelas. Masyarakat mempertanyakan keberanian Polres Pelalawan untuk menangkap oknum pendeta tersebut.
Diketahui, Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2022, namun hingga kini statusnya belum juga berubah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polsek Pangkalan Kuras, Pelalawan Riau. Padahal, tersangka kerap tidak memenuhi panggilan polisi.
Keberadaan Iwan Sarjono, yang diduga terlibat dalam kasus perampasan sepeda motor milik Alex Situmorang, seorang pekerja perkebunan kelapa sawit di Bukit Kesuma, masih menjadi misteri. Meski statusnya sebagai tersangka, Iwan Sarjono masih bisa bergerak bebas.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa Iwan Sarjono, yang juga seorang pendeta dan pengacara, masih sering terlihat beraktivitas di Bukit Kesuma. Informasi ini bertentangan dengan dugaan bahwa polisi tidak mengetahui keberadaan Iwan Sarjono.
"Saya mendengar informasi bahwa Iwan Sarjono ini sudah menjadi Tersangka dan selalu mangkir dari panggilan Polisi. Kalaupun ada kabar yang beredar mengatakan bahwa Iwan Sarjono tidak ada di Bukit Kesuma ini adalah bohong, karena si Iwan Sarjono ini selalu ada di kampung ini lalu lalang, ucap seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan, Senin, 29 April 2024.
Seorang warga lain juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, Iwan Sarjono selalu berada di Bukit Kesuma Pelalawan Riau dan beraktivitas seperti biasa.
"Adanya selalu dia di tempat ini. Tak pernah jauh dia itu, mana mungkin dia hilang atau tidak diketahui keberadaannya karena di sini selalu dia," ungkap warga yang juga meminta namanya dirahasiakan tersebut.
Konfirmasi kepada pihak kepolisian, baik Polsek Pangkalan Kuras maupun Polres Pelalawan Riau, selalu berakhir buntu. Tidak ada informasi terbaru mengenai status kasus Iwan Sarjono yang dapat diperoleh.
"Intinya kasusnya masih lanjut dan perkaranya akan digelar di Kejaksaan, kasus oknum Pendeta Iwan Sarjono Siahaan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto kepada wartawan, dikutip Minggu (31/3).
Iwan Sarjono ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perampasan sepeda motor milik Parningotan Siregar, seorang tokoh agama. Saat kejadian, sepeda motor tersebut sedang dikendarai oleh Alex Situmorang, yang kemudian menjadi korban perampasan.
Sebelumnya, Kapolres Pelalawan telah menerima Alex Situmorang dan memberikan jaminan bahwa kasus ini akan terus berjalan. Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian.
Alex Situmorang dan rekan-rekannya berharap bahwa laporan mereka akan segera dinaikkan ke Kejaksaan. Mereka berharap agar ada keadilan dalam kasus yang melibatkan Iwan Sarjono ini.
Keluarga Iwan Sarjono dan Bapaknya Manaek Siahaan tidak pernah menghormati panggilan Polres Pelalawan Riau.
"Ada apa dengan Kinerja Kepolisian Polres Pelalawan Riau sementara saat ini Manaek Siahaan dan Iwan Sarjono anaknya diduga melakukan pencurian di dalam kebun milik Parningotan Siregar sudah 60 hari dan Parningotan Siregar sudah melakukan laporan ke Kepolisian dan hingga saat ini tidak ada tindakan tegas yang dilakukan kepada Penjahat seperti Iwan Sarjono yang statusnya sudah tersangka. Apa tidak ada lagi keadilan di wilayah hukum Polda Riau Polres Pelalawan," katanya.