Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI bakal mendatangi Bareskrim Polri guna melaporkan dugaan adanya suap atau pungli dalam perkara selebriti Rachel Vennya yang mendapatkan kebijakan khusus tidak menjalani karantina usai pulang dari luar negeri.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya bakal bergerak menuju Bareskrim Polri pada Selasa, 21 Desember 2021 pukul 13.00 WIB. MAKI akan menyerahkan dokumen dan bukti terkait aduan dugaan suap atau pungli tersebut.
"MAKI sebelumnya pada tanggal 16 Desember 2021 telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim, dan kedatangan hari ini sekaligus menanyakan proses selanjutnya atas surat tersebut," ujar Boyamin Saiman kepada Opsi, dikutip Selasa, 21 Desember 2021.
Selebgram Rachel Vennya sendiri telah divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dalam perkara dugaan kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat (RSD) Covid-19 Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.
Selain Rachel Vennya, kasus ini juga menyeret manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan kekasih Rachel, Salim Nauderer.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Rachel Vennya bersalah telah melanggar protokol kesehatan karantina kesehatan. Vonis ini berlaku untuk Rachel dan juga Salim Nauderer serta Maulida Khairunnisa. []