Jakarta - Pemerintah bersama dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berusaha mencegah ledakan Covid-19 gelombang ketiga, jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Juru bicara Satgas penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pihaknya mengeluarkan aturan baru yang akan diterapkan pada momen Nataru.
Wiku menjelaskan, pihaknya mengeluarkan surat edaran guna memperketat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 saat Natal 2021-Tahun Baru 2022.
Nantinya, kata Wiku, instruksi Menteri Dalam Negeri ini akan dipertegas dengan surat edaran dari Satgas Covid-19. Aturan yang tertuang dalam surat edaran akan mencakup aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri
"Dan optimalisasi peran satgas setiap tingkat wilayah administrasi dari setiap fasilitas publik," ujar Wiku kepada wartawan, Senin, 29 November 2021.
Wiku menandaskan, aturan tegas jelang Nataru dilakukan guna mencegah lonjakan kasus aktif atau gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia. Terlebih, kini ada mutasi varian baru Covid-19 bernama Omicron yang sudah melanda Afrika Selatan.
Selain itu juga dengan pertimbangan perilaku masyarakat yang masih kurang disiplin menjaga protokol kesehatan. Berikut aturan ketat momen Nataru dari Satgas Covid-19.
1. Mencegah Mudik
Menjelang momen Nataru, Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan pencegahan mudik guna mengontrol mobilitas masyarakat. Pemerintah juga diminta mengimbau pekerja migran Indonesia menunda kepulangan. Hal tersebut dikarenakan kondisi kasus Covid-19 di berbagai negara lainnya belum dinamis.
2. Larangan Cuti
Aturan lainnya adapun mengenai hak cuti di momen Nataru yang ditiadakan baik untuk ASN, TNI, Polri, BUMN dan karyawan swasta. Tujuan dari larangan cuti adalah menghindari liburan serta menumpuknya mobilitas masyarakat di momen Nataru.
3. Aturan Rumah Ibadah
Aturan pertama yaitu mengatur rumah ibadah atau gereja. Jelang perayaan hari raya Natal, rumah ibadah atau gereja diminta membentuk Satgas penerima jemaat. Satgas tersebut nantinya akan membantu mengawas protokol kesehatan, serta mengatur kapasitas jemaat di setiap gereja.
4. Aturan Libur Sekolah
Penyesuaian juga dilakukan pada sektor pendidikan. Pihak sekolah diimbau meniadakan libur sekolah pada periode Natal dan Tahun Baru. Kemudian, menetapkan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 untuk mencegah penularan Covid-19 pada anak-anak usai pergi atau liburan.
5. Ganjil Genap Tempat Wisata
Selanjutnya, ada pula aturan ganjil genap di tempat wisata yang akan kembali dilakukan jelang Nataru. Diikuti pula dengan syarat hasil tes Covid-19 untuk perjalanan dan skrining melalui Peduli Lindungi.
6. Larangan Kegiatan Acara
Satgas dan pemerintah juga melarang masyarakat mengadakan acara, pawai, arak-arakan yang bukan kegiatan peribadatan. Terutama hal ini akan ditegaskan pada saat momen tahun baru 2022 nantinya.
7. Aturan Tempat Wisata
Aturan ketat juga diberlakukan untuk semua tempat wisata. Kapasitas pengunjung tempat wisata dibatasi maksimal 50 persen, dan pengunjung wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Pemilik tempat wisata juga tidak diperkenankan untuk melakukan pesta perayaan yang berisiko menimbulkan kerumunan.
8. Aturan Fasilitas Publik
Fasilitas publik nantinya akan diperketat sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Berupa peniadaan kegiatan seni budaya dan olahraga untuk mengurangi kerumunan. Sedangkan untuk kawasan tempat tinggal warga, akan diberlakukan check point di posko untuk mendisiplinkan protokol kesehatan. []