News Sabtu, 15 Juli 2023 | 18:07

23 Kampus Abal-Abal di Indonesia Ditutup Operasionalnya

Lihat Foto 23 Kampus Abal-Abal di Indonesia Ditutup Operasionalnya Kemendikbud Ristek. (Foto: ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Setidaknya 23 perguruan tinggi swasta (PTS) yang dikategorikan nakal ditutup operasionalnya atau izinnya dicabut oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Dikti Ristek) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Ini sebagaimana disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Dikti Ristek, Nizam di Bogor, Jumat, 14 Juli 2023 malam.

“Kami menutup beberapa PTS yang nakal," katanya dilansir Sabtu, 15 Juli 2023 dari InfoPublik. 

PTS yang nakal itu supaya tetap hidup, kata dia, menyalahgunakan subsidi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), digunakan untuk membiayai perguruan tinggi dimaksud.

Di samping itu, mereka juga menggelembungkan data supaya kelihatan bagus. Jual beli ijazah karena kalau dengan cara pendidikan biasa tidak cukup dosennya, dan tidak bisa menyelenggarakan pendidikan berkualitas.

“Nah, itu kami tutup, kalau tidak ‘nila setitik rusak susu sebelanga’ akan rusak ribuan perguruan tinggi negeri maupun swasta lain akan kehilangan kepercayaan publik,” terangnya.

BACA JUGA: Bunker Narkoba di Makassar Diduga di Kampus UNM

Kepada PTS nakal tersebut, Ditjen Dikti Ristek sebelumnya sudah mengingatkan dan membina, namun tidak melakukan perbaikan.

Nizam menegaskan, pencabutan izin beberapa PTS dilakukan  untuk melindungi  masyarakat,  melindungi dosen, melindungi marwah perguruan tinggi, terutama mahasiswa  agar terhindar dari penyelenggaraan pendidikan yang buruk dan penipuan.

Kampus-kampus nakal tersebut diketahui melakukan pelanggaran dari laporan masyarakat. Ada yang mengadukan kampus menjalankan kuliah fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan pembiaran KIP Kuliah, layanan tidak sesuai standar dan terjadi konflik yayasan, sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Sebanyak 52 perguruan tinggi swasta yang melakukan pelanggaran sepanjang 2022-2023. Dari jumlah tersebut, 23  di antaranya dijatuhi sanksi pencabutan izin operasional. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya