News Rabu, 08 Juni 2022 | 20:06

Anggota Bawaslu yang Terlibat Forex Ilegal Dipecat

Lihat Foto Anggota Bawaslu yang Terlibat Forex Ilegal Dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perkara etik, Rabu, 8 Juni 2022. foto: DKPP

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Zubair S. Mooduto, dalam perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 22-PKE-DKPP/IV/2022.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DKPP, Rabu, 8 Juni 2022.

Meneruskan laporan Antara, Zubair sebagai teradu terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal sebesar Rp 1,6 miliar dengan menjalankan bisnis investasi forex (foreign exchange) bernama Bintang Trader sejak tahun 2019.

Namun, dana yang terkumpul tersebut tidak sanggup dikembalikan oleh teradu karena bisnis investasi forex-nya mengalami kerugian.

“Teradu melakukan bisnis trading dengan mengumpulkan dana dari masyarakat secara ilegal, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika,” kata Anggota Majelis Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Bisnis yang dijalaninya mengakibatkan teradu tidak fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara.

Dari daftar hadir Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato bulan Januari hingga Maret 2022, Zubair hanya hadir selama 14 hari. Ketidakhadiran teradu di kantor disengaja untuk menghindari tuntutan masyarakat, yang menjadi korban praktik bisnis trading ilegal.

Sejumlah orang yang mengaku sebagai korban investasi pernah mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Pohuwato meminta pertanggungjawaban Zubair.

Selain terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal, teradu juga sedang menghadapi proses hukum dengan dilaporkan ke pihak Kepolisian karena bisnis investasi Forex-nya tersebut.

“Teradu seharusnya memahami jabatan penyelenggara pemilu melekat pada dirinya sehingga mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik lembaga Bawaslu,” lanjutnya.

Teradu terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a, huruf g, huruf h, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Menjatuhkan saksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zubair S. Mooduto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Pohuwato terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Muhammad. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya