Medan - Salah seorang anggota DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, bernama Mukmin Mulyadi disebut merupakan seorang buronan kasus kepemilikan pil ekstasi.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dilantik menjadi anggota dewan pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret 2023.
Belakangan terungkap Mukmin adalah buronan Polda Sumatra Utara yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kepemilikan 2.000 butir ekstasi.
BACA JUGA: Nyolong Jam Tangan Karyawan Toko, Anggota DPRD Sumut Minta Maaf
Hal ini diamini Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Sumatra Utara Kombes Yemi Mandagi, dilansir Rabu, 12 April 2023 dari medantimes.co.
Kata Yemi Mandagi, Mukmin buronan sejak Oktober 2020. "Benar DPO, dan kami tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," katanya di Medan, Selasa, 11 April 2023.
Pihaknya kata dia, sudah melayangkan panggilan kepada Mukmin terkait kasus yang menjeratnya.
Mukmin diminta datang ke Polda Sumatra Utara pada Kamis, 13 April 2023.
Mukmin naik sebagai anggota DPRD Kota Tanjungbalai menyusul meninggalnya anggota dewan Naryadi. []