Daerah Kamis, 14 Juli 2022 | 19:07

Aniaya dengan Memasukan Pecahan Kaca ke dalam Mulut Korbannya, Remaja di Toraja Ditangkap

Lihat Foto Aniaya dengan Memasukan Pecahan Kaca ke dalam Mulut Korbannya, Remaja di Toraja Ditangkap Camat aniaya Kades di Mamuju Tengah, sulawesi Barat. (Foto: Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony

Toraja - Seorang pria berinisial ML (19) di Tana Toraja Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan memasukkan beling ke dalam mulut korbannya JZ (19).

ML menganiaya korban bersama temannya RP (15). Penganiayaan ini mereka lakukan di Desa Leatung, Kecamatan Sangalla Utara, Tana Toraja sekitar pukul 20.00 WITA, Minggu 3 Juli lalu.

"Sekarang ada dua pelaku kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Sayid Ahmad, Kamis 13 Juli 2022.

Peristiwa ini berawal saat ibu korban memberikan pinjaman sebesar Rp 400 ribu kepada JZ. Namun, JZ tak kunjung mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Ayah korban yang marah sebab uang yang dipinjamkan kepada JZ merupakan uang yang ia titipkan kepada ibu korban pun menganiaya istrinya.

"Penganiayaan itu berawal dari korban meminjam uang ibu ML (ibu pelaku) sebesar Rp 400 ribu dan tak dikembalikan, akibatnya di Morowali ibunya ML dianiaya oleh suaminya," kata AKP Sayid.

Mendengar ibunya dianiaya karena ulah JZ, ML bersama RP kemudian mendatangi dan menganiaya korban.

"Tidak terima ibunya dipukuli oleh bapaknya karena ulah JZ, pelaku ini langsung mendatangi rumah korban dan menganiaya," sambung Sayid.

ML melakukan penganiayaan dengan cara mengikat tangan korban dan memukulinya. Selain itu, ML juga memasukkan pecahan kaca ke dalam mulut korban. Teman korban, RP bertugas merekam penganiayaan tersebut.

Video penganiayaan yang direkam RP diketahui sempat viral di media sosial. Korban menderita luka sobek di mulut, kepala pecah, dan memar di bagian wajah akibat peristiwa ini.

"Kalau kita lihat memang sadis yah. Korban tangannya diikat, lalu dipukuli. Kita lihat di dalam video juga mulut korban dimasukkan beling sehingga korban menderita luka robek pada mulut," tuturnya.

ML dikenakan UU Perlindungan Anak akibat perbuatannya. Sedangkan temannya, RP, akan dilakukan diversi, sebab ia hanya merekam aksi pelaku.

"Karena pelaku dan korban masih di bawah umur kami kenakan Undang-Undang perlindungan anak di bawah umur. Kalau RP (15) dia tidak melakukan penganiayaan hanya merekam saja makanya kita diversi," tandas AKP Ahmad. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya