Daerah Senin, 31 Oktober 2022 | 20:10

Bangun Sinergitas, Ketua Pengadilan Agama Cirebon Temui Kapolres AKBP M Fahri Siregar

Lihat Foto Bangun Sinergitas, Ketua Pengadilan Agama Cirebon Temui Kapolres AKBP M Fahri Siregar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar dan Ketua Pengadilan Agama Cirebon. (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Berkaca dari kasus terlukanya seorang hakim akibat lemparan kursi, oleh tergugat di Pengadilan Agama (PA) Lumajang Jawa Timur (Jatim), beberapa waktu lalu, PA Cirebon, berinisiatif temui Kapolres Cirebon Kota.

Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil, menjelaskan kunjungannya ke Polres Cirebon Kota, untuk membangun sinergi dan kolaborasi. Salah satunya, mengoptimalkan penjagaan keamanan di dalam ruang sidang PA maupun di luar gedung.

"Kami ingin membangun sinergi dan kolaborasi dengan Polres Cirebon Kota. Bagaimana keamanan dapat terjamin saat jalannya proses persidangan di PA Cirebon, maupun keamanan diluar gedung," ucapnya, Senin 31 Oktober 2022.

Menurut Cholil, permohonan bantuan keamanan dalam pelaksanaan tugas hakim, untuk menghindari kejadian serupa di Lumajang terulang kembali di PA Cirebon.

Terkadang menurut dia, orang yang sedang berperkara di PA tidak dapat mengontrol emosinya.

"Bisa saja kejadian serupa, karena orang yang sedang berperkara tidak dapat mengontrol emosinya. Jadi kami menginginkan jaminan kemanan, dengan meminta bantuan ke Polres Cirebon Kota," ungkapnya.

Disaat bersamaan, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan siap memberikan bantuan terkait keamanan, dalam pelaksanaan eksekusi oleh PA Cirebon.

"Polres Cirebon Kota, siap membantu dalam hal antisipasi gangguan keamanan agar eksekusi berjalan lancar," ujarnya.

Selain itu, Fahri meminta PA Cirebon untuk memberi perhatian khusus bila ada anggota Polres yang mengajukan gugatan cerai. Dan dilakukan prosedur perdamaian untuk menghindari perceraian

"Kami meminta pihak jika ada anggota Polres Cirebon Kota yang mengajukan cerai ke PA Cirebon bisa mendapat perhatian khusus agar menempuh semua prosedur sebelum proses perceraian dilalui. Intinya, kalau bisa jangan sampai bercerai. Jikapun harus bercerai, semua prosedur harus sudah dilalui sesuai peraturan Kapolri," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya