Daerah Rabu, 27 September 2023 | 17:09

Bantah Benteng Sihombing Soal Plagiat Karya Ilmiah, Rektor USI Potensi Tempuh Jalur Hukum

Lihat Foto Bantah Benteng Sihombing Soal Plagiat Karya Ilmiah, Rektor USI Potensi Tempuh Jalur Hukum Binaris Situmorang, Kuasa Hukum Rektor USI Sarintan Efratani Damanik. (Foto:Opsi/Fernandho Pasaribu)

Siantar - Rektor Universitas Simalungun (USI), Sarintan Efratani Damanik berpotensi menempuh jalur hukum jika masih ada yang menyebut karya ilmiah berjudul "Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas" miliknya tersebut hasil plagiasi.

Benteng Haposan Sihombing menggugat Sarintan ke Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan nomor 3/Pdt.G.S/2023/PN Pms.

Merespons gugatan tersebut, kuasa hukumnya Binaris Situmorang menegaskan bahwa jurnal tersebut merupakan karya otentik milik kliennya, yakni Sarintan Damanik.

"Soal ini sebenarnya kita tidak terlalu ambil pusing, yang jelas ibu rektor merasa tidak ada melakukan plagiasi terhadap ini. Dia memiliki karya ilmiah otentik yang dilakukan sendiri. Tetapi kalau misalnya ke depan hal-hal ini berlanjut, saya kira ibu rektor berpotensi mengambil suatu tindakan tindakan hukum," Binaris kepada wartawan di Siantar, Rabu, 27 September 2023.

"Jadi, sampai saat ini kita belum lakukan suatu langkah hukum terhadap seluruh opini-opini yang diduga menyudutkan Ibu Sarintan," sambungnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya ada dua laporan yang dilayangkan terhadap Sarintan, yakni di Polda Sumatra Utara (Sumut) dan Polres Pematang Siantar. Namun, laporan dugaan plagiarisme itu tidak berjalan.

"Kenapa tidak bergerak? Kita asumsikan sementara bahwa memang dipasti-lah pihak penyidik akan kesulitan soal laporan-laporan soal penyalahgunaan karya ilmiah kalau langsung dilaporkan ke kepolisian. Itu pasti akan mengalami kesulitan," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan perilaku dugaan menjiplak karya orang lain sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen-Diknas) Nomor 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

"Peraturan ini sebenarnya lebih menonjolkan atau membuat satu zona mengenai persoalan-persoalan yang menyangkut tentang dugaan plagiasi dalam karya ilmiah. Itu diselesaikan dulu di internal akademis atau kampus," tuturnya.

Kemudian, lanjutnya, ada pula Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 yang menyangkut tentang penyelesaian praktik-praktik dugaan plagiasi dalam hal karya intelektual atau ilmiah.

"Seharusnya diselesaikan dulu di kampus, karena yang mengetahui suatu karya ilmiah akademis adalah kampus atau civitas akademika. Kalau misalnya di lingkungan civitas akademika menyatakan benar-benar ada suatu tindakan plagiasi, maka dapat direkomendasikan apakah itu bisa dilanjutkan ke pidana apa tidak," sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Binaris, penyidik kepolisian tidak mungkin menindaklanjuti dugaan plagiasi sebelum ada keputusan bahwa memang itu karya ilmiah tersebut dicuri, dicaplok, atau ditiru.

"Itu inti peraturan ini. Makanya kita melihat hampir tidak berjalan laporan-laporan ini," tukasnya.

Lantas, dia menyebut Benteng Haposan Sihombing sudah melakukan lompatan yang tidak sesuai lagi dengan koridor Permen-Diknas) Nomor 17 tahun 2010 dan Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tersebut.

Sesungguhnya, kata dia, atas anjuran Lembaga Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI), Yayasan Universitas Simalungun sudah bertemu dengan Benteng Sihombing.

Pertemuan yang berlangsung pada April 2022 lalu bertujuan untuk memediasi Sarintan Damanik dengan Benteng Sihombing.

"Ditingkat kampus sebenarnya sudah ada semacam perdamaian. Mereka langsung membuat berita acara antara Benteng dengan Ibu Sarintan. Ada berita acara yang intinya berdamai, saling memaafkan, dan mengakhiri permasalahan dugaan plagiasi karya ilmiah itu. Ini sudah jelas ada pada April 2022," ucapnya.

Sebelum permasalahan ini muncul, lanjutnya, ada beberapa jurnal milik Sarintan Damanik yang ditandatangani oleh Benteng.

Salah satunya adalah karya ilmiah yang saat ini tengah dipersoalkan Benteng, yang berjudul "Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu Jenis Kapur (Dryobalanops Aromatica) pada Hutan Produksi Terbatas".

"Karya ilmiah yang dituduh Pak Benteng diplagiasi Ibu Sarintan, itu sudah pernah direkomendasikan oleh Pak Benteng sendiri sebagai karya ilmiah milik dari Ibu Sarintan," katanya.

"Ada empat jurnal milik Sarintan. Jadi beberapa jurnal ini diajukan ke LDIKTI, dan yang menandatangani itu Pak Benteng. Pengajuan dari seluruh karya ilmiah ini, Pak Benteng sendiri yang memverifikasi jauh sebelum masalah ini," ujar Binaris menambahkan.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya