Jakarta - Penyebab kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan akhirnya terkuak.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya Daru meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana.
Namun dia meninggal karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana.
Hal tersebut berdasarkan hasil autopsi forensik dan sejumlah pemeriksaan, seperti histopatologi hingga toksikologi. Termasuk, pemeriksaan psikologi forensik.
"Hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan indikator kematian dari ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (29/7) dikutip dari CCNINdonesia.
"Kematian korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernafasan atas yang menyebabkan mati lemas. Bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana," sambungnya.
Menurutnya, penyebab kematian korban akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran pernapasan atas yang menyebabkan dia mati lemas.
"Penyidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,"bebernya. []