News Kamis, 22 September 2022 | 00:09

Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Ilegal

Lihat Foto Bappebti Blokir 760 Domain Situs Web Ilegal Bappebti. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - KementerianPerdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 760 entitas domain situs web ilegal.

Ratusan domain situs web ilegal yang diblokir terdiri dari 682 domain situs web, 48 laman sosial media,17 aplikasi di Google Play, 12 aplikasi di Appstore, serta satu penghentian kegiatan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinandari Bappebti selama Januari -Agustus 2022.    

Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan setiap pihak yang melakukankegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

"Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator di luar negeri, perusahaan yang melakukan penawaran di bidang Perdagangan Berjangka di Indonesia tetap diwajibkan memiliki perizinan dari Bappebti,” tegas Didid di Jakarta, Rabu 21 September 2022.

Didid menambahkan, Bappebti rutin melakukan pengamatan dan pengawasan daring terhadap domain situs web dan akun media sosial yang melakukan promosi, iklan, dan penawaran di bidang PBK serta aplikasi entitas yang melakukan kegiatan usaha di bidang PBK tanpa mempunyai izin dari Bappebti.

“Pengawasan dan pengamatan serta pemblokiran ini merupakan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian masyarakat sebagai akibat dari kegiatan PBK tanpa memiliki izin Bappebti. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang PBK,”imbuh Didid.

Baca juga: Penjelasan ESDM soal Paket Kompor Listrik Rp 1,8 Juta Dibagikan Gratis ke 300.000 Orang

Didid mengingatkan, bertransaksi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti sangat berisiko. Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan (dispute)antara nasabah dengan entitas tak berizin tersebut.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menambahkan, entitas tersebut juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.Apabila nasabah merasa dirugikan, tidak ada pihak yang dapat diminta untuk bertanggung jawab.

Keberadaannya di luar negeri juga belum tentu dapat dipastikan legalitasnya. Hal itu memerlukan biaya yang tidak sedikit dalam penyelesaian perselisihan tersebut

“Selain itu, Bappebti juga tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut. Dana yang disetorkan sebagai modaltransaksijuga tidak dapat dijamin keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang disetujui Bappebti,” jelas Aldison.

Baca juga: Erick Thohir Pede Generasi Muda Akan Terbuka pada Kompor Listrik, Ini Alasannya

Masyarakat yang akan bertransaksi di bidang PBK diimbau agar terlebih dahulu mempelajari latar belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak berjangka komoditi yang ditawarkan, legalitas pialang berjangka, dokumen perjanjian adanya risiko yang dihadapi, serta tidak mudah tergiur keuntungan yang besar dalam waktu singkat dan diluar batas kewajaran. 

“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usahadi bidang PBK. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudahmelalui tautan http://ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkas Aldison. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya