News Jum'at, 25 Maret 2022 | 12:03

DPR Minta Bappebti dan Ditjen Perdagangan Isi Kekosongan Hukum Terkait Aset Digital

Lihat Foto DPR Minta Bappebti dan Ditjen Perdagangan Isi Kekosongan Hukum Terkait Aset Digital Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung.(Foto:Opsi/Instagram @martinmanurung)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Martin Manurung menyebut hingga saat ini masih banyak kekosongan regulasi terkait perdagangan aset kripto yang sedang marak terjadi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Bappebti dan Dirut PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) terkait pembahasan mengenai regulasi dan tata kelola komoditas Crypto dan Digital Currency, Kamis, 24 Maret 2022.

Selain melakukan pengawasan, Komisi VI mendorong pemerintah untuk segera mengisi kekosongan tersebut.

"Masih banyak sekali kekosongan peraturan terkait dengan perdagangan aset kripto ini. Saya rasa pada saat dibuat peraturan itu, perdagangan aset kripto ini belum menjadi semarak seperti sekarang," kata Martin seperti dikutip, Jumat, 25 Maret 2022.

Menurutnya, Bappebti dan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri bisa bekerja sama untuk mengisi kekosongan hukum itu.

"Mereka bersinergi, bekerja sama, baik melakukan pengawasan juga untuk mengisi kekosongan-kekosongan peraturan terkait misalnya seperti robot trading dan juga larangan untuk penjualan langsung, itu juga harus dipertegas lagi," ujarnya.

Mengutip laman Parlementeria, politisi NasDem ini juga merespons soal wacana Undang-Undang Perdagangan Digital yang sempat dibicarakan dalam rapat.

Dia menjelaskan, untuk sementara kekosongan regulasi bisa diisi dengan Peraturan Pemerintah dan turunannya. Sebab, lanjutnya, rangkaian pembuatan undang-undang cukup panjang.

"Bisa Peraturan Pemerintah dulu, Peraturan Menteri atau Peraturan Kepala Bappebti dulu yang kita dorong sebagai dasar hukum mengisi kekosongan hukum itu tadi," tuturnya.

"Bisa juga kekosongan-kekosongan hukum itu kemudian dilaporkan disini dan kita buat juga sebagai kesimpulan bersama untuk sambil menunggu proses, misalnya keperluan undang-undang perdagangan digital itu," sambung dia.

Dalam rapat itu, beberapa anggota Komisi VI menyampaikan wacana pembentukan undang-undang terkait dengan perdagangan digital untuk mengatur perdagangan aset-aset digital seperti kripto dan penggunaan robot trading.

Martin mengatakan, UU itu dapat diajukan berdasarkan inisiatif pemerintah maupun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, namun harus dilakukan koordinasi mengingat Prolegnas tahun 2022 sudah ditetapkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Selain itu, Komisi VI juga mendorong Bappebti untuk memiliki pusat layanan pengaduan atau call center sehingga dapat menjadi wadah masyarakat untuk melaporkan apabila ada masalah terkait.

"Juga kami meminta kepada Bappebti untuk membangun satu call center tempat masyarakat itu mengadu ketika mereka mengalami masalah jadi ini masih banyak yang harus dikerjakan memang," ucap Martin.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya