Hukum Sabtu, 05 November 2022 | 12:11

Bareskrim Investigasi BPOM Soal Gagal Ginjal: Apakah Nanti Ada Kelalaian atau Kesengajaan

Lihat Foto Bareskrim Investigasi BPOM Soal Gagal Ginjal: Apakah Nanti Ada Kelalaian atau Kesengajaan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. (Foto:Humas Polri)

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan pihaknya akan menginvestigasi dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dugaan kelalaian yang dimaksud yakni dalam mengawasi obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG).

Sebab, Obat sirop dengan cemaran tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di Indonesia.

Meski masyarakat belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM selama ini, lanjutnya, investigasi akan terus dilakukan.

"Tapi, nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," kata Pipit seperti dikutip, Sabtu, 5 November 2022.

Tak hanya pengawasan BPOM, dia mengatakan bahwa kepolisian juga akan mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia.

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan. Itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.

Selain itu, dia juga memastikan bahwa semua proses yang dilakukan Bareskrim dalam mengusut kasus gagal ginjal akut akan dilaksanakan secara objektif dan transparan.

Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diseret BPOM juga akan diusut.

"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," tutur Pipit.

Sebelumnya, Bareskrim mengatakan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, Bareskrim sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak ke tahap penyidikan.

"Iya, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana. Perusahaan di Kediri," ucap Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Rabu, 2 November 2022.

Pihaknya, kata dia, perlu mendalami obat yang diproduksi oleh PT Afi Farma yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak.

Dia berpandangan, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

"Pembuktian materil untuk mengetahui bagaimana sih proses pra produksi seperti apa. Kemudian, selama proses produksi seperti apa. Itu yang harus banyak selalu kita harus pengen tahu. Terus siapa nanti yang bertanggung jawab apabila ada kesalahan ini," ujarnya.

Sementara itu, dari hasil gelar perkara, PT Afi Farma diduga memproduksi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml.

Salah satu obat yang dimaksud adalah paracetamol dengan kandungan EG 236,39 mg.

"Mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," ucap Pipit Rismanto.[] (Kompas.com)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya