Jakarta – Bareskrim Polri menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Hasil penyelidikan menyatakan Jokowi">ijazah Jokowi asli dan identik dengan dokumen pembanding.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), ditandatangani oleh Eggi Sudjana.
Laporan tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam prosesnya, penyidik memeriksa 39 saksi, termasuk empat orang dari TPUA. Namun, Eggi Sudjana dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kehadirannya kemudian diwakilkan oleh tim yang ditunjuk. Polisi juga mengungkap bahwa TPUA belum terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU).
"Tujuan penyelidikan adalah untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Karena tidak ditemukan perbuatan pidana, maka penyelidikan dihentikan," tegas Djuhandhani.
Polri menyatakan telah memverifikasi keaslian ijazah Jokowi melalui uji laboratorium forensik. Dokumen asli ijazah sarjana kehutanan milik Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) diuji dengan tiga ijazah milik rekan kuliahnya sebagai pembanding.
"Pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan dekan dan rektor dari peneliti tersebut terbukti identik. Artinya, berasal dari satu produk yang sama," jelasnya.
Penyidik juga mengamankan dokumen dari SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan UGM, termasuk dokumen alumni. Total 51 dokumen diperoleh dari pihak kampus untuk proses pembandingan.[]