News Minggu, 18 Desember 2022 | 13:12

Bawaslu Akan Bentuk Satgas Awasi Media Sosial: Menyasar Hoaks Bisa Dipidana

Lihat Foto Bawaslu Akan Bentuk Satgas Awasi Media Sosial: Menyasar Hoaks Bisa Dipidana Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Foto: Bawaslu).

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut Bawaslu berencana membuat satuan tugas (satgas) untuk mengawasi media sosial (medsos) jelang Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan bahwa tim khusus itu nantinya bisa memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyebar fitnah dan hoaks di medsos.

"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2022.

Menurutnya, pelaku yang ketahuan melakukan pelanggaran tersebut bisa diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, dia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati lantaran UU ITE lebih `keras` ketimbang Undang-Undang Pemilu.

"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI berencana membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi medis sosial menjelang Pemilu 2024. Hal ini untuk menangani hoaks, hingga mencegah polarisasi.

Baca juga: Dukung Polisi Siber Bawaslu, Jokowi: Faktor Kerawanan Pemilu Adalah Politik Identitas

Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Tegas Menegakkan Aturan: Jangan Menjadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

"Kami mendorong pembuatan satgas, ada Kominfo, KPU, Bawaslu dan juga cyber crime untuk meredam isu-isu di medsos yang tidak benar, yang bertentangan dengan UU, ataupun yang berpotensi untuk kemudian membuat polarisasi, kegentingan, dan lain-lain," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 17 Desember 2022.[] (Detik.com)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya