Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyebut bahwa kegiatan safari politik Bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai NasDem, Anies Baswedan merupakan tindakan yang kurang etis karena dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," kata Anggota Bawaslu RI Puadi di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Menurutnya, Bawaslu berpendapat bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan Bacapres yang akan diusung gabungan partai tertentu.
Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu," ujarnya.
Ia menjelaskan, safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung.
Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Bawaslu mengungkapkan, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukanlah waktu untuk berkampanye.
Dia mengatakan, setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
Baca juga: Warga Sipil Datangi Bawaslu RI: Melaporkan Peristiwa Kampanye Anies Baswedan di Aceh
Baca juga: NasDem Tegaskan Anggaran Private Jet Anies Baswedan Bukan dari APBN-APBD
"Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye," ucap Puadi.[] (Antara)