Daerah Selasa, 06 September 2022 | 13:09

Begini Peran Empat Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Sumut

Lihat Foto Begini Peran Empat Tersangka Penimbunan BBM Subsidi di Sumut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi. (Foto: Ist)
Editor: Andi Nasution

Medan - Setelah menetapkan empat orang sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Polda Sumut juga mengungkapkan peran dari masing-masing pelaku.

"Dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Labuham Batu, tersangka Rionendi Guntur Syaputra berperan sebagai sopir atau pembeli solar ke SPBU Jalan H Adam Malik/Jalan Baru, Kabupaten Labuhan Batu," ungkap Hadi dalam keterangannya dikutip Selasa 6 September 2022.

Sedang satu tersangka lagi yakni Eko Haloho, kata Hadi, berperan sebagai mandor SPBU tersebut.

"Eko Haloho sebagai mandor SPBU berkoordinasi dengan Batang Harisman selaku pemilik modal yang memperkerjakan Rionendi Guntur Syaputra," ujarnya.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, penyidik juga menetapkan dua tersangka masing-masing Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

"Agus Salim berperan sebagai sopir dan pembeli solar di SPBU dan Ridwan Siregar sebagai pemodal yang memperkerjakan Agus Salim Lubis," jelasnya.

Polda Sumut menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan atau penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Empat orang tersangka ini merupakan pengungkapan kasus di dua kabupaten yakni di Labuhan Batu dan Tapanuli Selatan (Tapsel).

"Dalam pengungkapan kasus di Kabupaten Labuhan Batu, ada dua orang tersangka yakni Rionendi Guntur Syaputra dan Eko Haloho," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi dalam keterangannya.

Untuk pengungkapan kasus di Kabupaten Tapanuli Selatan, sambung Hadi, penyidik juga menetapkan dua tersangka yakni Agus Salim Lubis dan Ridwan Efendi Siregar.

"Selain mengamankan empat tersangka, petugas juga menyita barang bukti BBM subsidi jenis solar sebanyak 1.500 liter dari Labuhan Batu, dan  barang bukti solar 577 liter dari Tapanuli Selatan," jelasnya.

Modus tersangka, tambahnya, dengan sengaja membeli BBM subsidi sebanyak-banyaknya untuk ditimbun sebelum pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022.

"Mereka sengaja menimbun BBM untuk mencari keuntungan. Para tersangka ini dipersangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tutup Hadi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya