News Selasa, 05 April 2022 | 14:04

Beli Konten Pornografi Milik Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M akan Diperiksa Polisi

Lihat Foto Beli Konten Pornografi Milik Dea Onlyfans, Komedian Berinisial M akan Diperiksa Polisi Dea OnlyFans. (Foto: Instagram Dea)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil komedian terkenal berinisial M yang membeli konten pornografi milik Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis. Dia mengatakan akan memanggil M untuk dimintai keterangan apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan konten pornografi.

Karena konten pornografi milik Dea hanya di unggah di situs Onlufans, tapi belakangan justru vidoe pornonya tersebar di media sosial lainnya.

"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Auliansyah belum mengungkapkan kapan waktu pasti pemanggilan terhadap komedian M. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini.

Kata dia, komedian berinisial M tersebut baru sebatas saksi. Penetapan tersangka masih butuh proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Nanti baru kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," ucap Auliansyah.

Sebelumnya, nama komedian berinisial M ini terungkap setelah polisi menganalisis google drive milik Dea. Terungkap ada sejumlah nama yang membeli konten pornografi milik Dea.

"Dari beberapa orang kami sudah menganalisa ada satu orang komedian terkenal dengan inisial M itu ada yang membeli video tersebut," kata Auliansyah kepada wartawan, Selasa 5 April 2022.

Auliansyah menyebut M membeli konten Dea secara langsung. Namun ia tak merinci harga yang dibayar M untuk konten yang dibelinya.

Diketahui Dea telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi karena membuat dan mengunggah video asusila di situs Onlyfans.

Dea disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 Jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya