Hukum Selasa, 18 Oktober 2022 | 12:10

Bharada E: Saya Seorang Anggota yang Tak Punya Kemampuan Menolak Jenderal

Lihat Foto Bharada E: Saya Seorang Anggota yang Tak Punya Kemampuan Menolak Jenderal Bharada E ditemani kuasa hukum Ronny Talapessy dalam sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E hadir dalam sidang perdana sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa, 18 Oktober 2022 siang.

Ditemani tim kuasa hukum Ronny Talapessy dkk, Bharada E tampak mengenakan kemeja putih dan tanpa masker ketika menghadapi majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum berlangsung selama kurang lebih dua jam, mulai pukul 9.30 WIB.

Materi dakwaan sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Jaksa menyampaikan keterlibatan Bharada E sebagai pihak yang ikut merampas nyawa korban Brigadir J di lokasi kejadian Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Terhadap seluruh surat dakwaan, Ronny Talapessy menyebut tidak menyampaikan eksepsi atau nota pembelaaan. 

"Terkait dakwaan yang disampaikan tim jaksa penuntut umum, ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tapi kami di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat," kata Ronny kepada majelis hakim.

Untuk beberapa catatan yang dimaksudnya, akan disampaikan saat pembuktian dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Baca juga:

Pengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo

Ini berbeda dengan dua terdakwa sebelumnya, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang langsung menyampaikan eksepsi selepas pembacaan surat dakwaan oleh jaksa.

Ronny hanya meminta jaksa melalui hakim untuk menghadirkan saksi diantaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dalam persidangan berikutnya.

Namun hakim memutuskan, persidangan pada Selasa, 25 Oktober 2022, saksi yang dihadirkan dari pihak korban, yakni sebanyak 12 orang.

Terhadap mereka ini, hakim meminta agar dihadirkan. Hakim memberi ruang kepada jaksa untuk menghadirkan saksi tersebut dalam dua versi, baik hadir dalam sidang langsung atau melalui daring. 

Bharada E dalam kesempatan usai sidang menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J yang disebutnya Bang Yos.

Bharada E mengaku menyesali perbuatannya. Namun dia menekankan soal ketidakmampuan dirinya sebagai seorang anggota untuk menolak perintah seorang jenderal yang kemudian melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Saya berdoa, semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus. Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, bapak ibu serta keluarga besar Bang Yos, saya mohon maaf. Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos. Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya ingin katakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan menolak perintah dari seorang jenderal, terima kasih," katanya. 

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Dakwaan yang sama diarahkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 Oktober 2022. [] 

  

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya