Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 02:08

Bharada E Tersangka Pembunuhan, Sinyal Masih Ada Tersangka Lain

Lihat Foto Bharada E Tersangka Pembunuhan, Sinyal Masih Ada Tersangka Lain Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. (Foto: Opsi/Ist)

Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan saat ini Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Dia memastikan, penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J tidak hanya berhenti sampai di sini. Sebab, pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi lain. Jadi, masih ada sinyal kemungkinan Polri menetapkan tersangka lainnya.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Ini tetap berkembang. Sebagaimana juga diketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan," kata Brigjen Andi dalam konferensi pers Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Baca jugaJelang Sebulan Brigadir J Hilang Nyawa, Bharada E Baru Ditetapkan Tersangka

Andi melanjutkan, berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Bareskrim Polri, sampai dengan Rabu malam ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.

Di sisi bersamaan, diperiksa juga ahli-ahli dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT Forensik, dan kedokteran forensik.

Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. (foto: Antara).

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV dan barang bukti yang ada di TKP, sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik, maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," kata Andi.

Baca jugaBunuh Brigadir J, Bharada E Terancam Meringkuk 15 Tahun Penjara

Kata Andi, Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHPidana juncto pasal 55 dan 56 KUHPPidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun. 

Sementara, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status tersangka yang dilekatkan kepada Bharada E ini menunjukkan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan membuka kasus ini secara terang benderang, seperti halnya harapan publik.

"Namun, kami mohon bersabar, karena semuanya masih berproses, azas ketelitian, kehati-hatian, kecermatan dan proses pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar operasional prosedur dari timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri," kata Dedi.

Seperti diketahui, dalam kasus polisi tembak polisi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan dari Karo Paminal Divisi Propam Polri, dan membebastugaskan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya