Jakarta - Samuel Hutabarat atau ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengaku mendapat pukulan berat terkait kabar Brigadir J disebut-sebut melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Samuel, almarhum Brigadir Yosua disebut melakukan pencabulan. Padahal, di sisi bersamaan, belum ada putusan hakim yang membuktikan perihal tuduhan itu.
"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," kata Samuel setelah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022 dikutip dari detikcom.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir Yosua Ingin Temui Istri Ferdy Sambo
Samuel lantas menyinggung sebuah pepatah. Dia pun merasa sakit hati dengan fitnah keji yang dialamatkan kepada almarhum Yosua, putranya yang kini sudah tiada tuk selamanya.
"Ada pepatah menyampaikan `fitnah lebih kejam dari pembunuhan`. Kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami," ucap Samuel.
Baca juga: Gak Mampu Ungkap Kasus Brigadir Yosua Hutabarat, Kapolri Sebaiknya Dicopot
"Bukan cuma (Hutabarat) Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," ujar dia lagi.
Diketahui, Mahfud Md menerima kedatangan ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat. Menkopolhukam tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.
"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan dirinya tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus Brigadir J. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka seperti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden Jokowi bahwa harus dibuka dengan benar," tutur Mahfud Md. []