Jakarta - Samuel Hutabarat atau ayahanda Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat menyinggung sebuah pepatah. Musababnya, ia merasa sakit hati dengan adanya fitnah keji yang dialamatkan kepada almarhum Yosua terkait dugaan mencabuli Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
"Ada pepatah menyampaikan `fitnah lebih kejam dari pembunuhan`. Kami atas nama Hutabarat di seluruh Jabodetabek merasa terpukul, merasa sakit hati kami," ucap Samuel setelah bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Agustus 2022 dikutip dari detikcom.
Baca juga: Ayah Brigadir Yosua Sakit Hati Putranya Dituduh Cabuli Putri Candrawathi
"Bukan cuma (Hutabarat) Indonesia, seluruh dunia sudah mengucapkan ini. Belum ada keputusan pengadilan, anak kami dikatakan mencabuli. Jadi ini kami Hutabarat kurang terima," ujar dia lagi.
Dia mengaku mendapat pukulan berat terkait kabar Brigadir J yang sudah tidak lagi benyawa ini disebut-sebut melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada Putri Candrawathi. Bukti CCTV terkait kejadian itu pun tidak ada.
Menurut Samuel, almarhum Brigadir Yosua disebut melakukan pencabulan. Padahal, di sisi bersamaan, belum ada putusan hakim yang membuktikan perihal tuduhan itu.
Baca juga: Mahfud: Pengacara Brigadir J Minta Petir Diperiksa, Logika Publik Cerdas
"Sudah memang banyak saya perhatikan, begitu banyak di luar sana yang sudah memvonis secara tidak kehakiman bahwa anak ini diisukan bersalah. Ini menjadi pukulan berat," kata Samuel.
Diketahui, Mahfud Md menerima kedatangan ayah Brigadir Yoshua, Samuel Hutabarat. Menkopolhukam tidak mengeluarkan pendapat saat ayah Brigadir Yoshua menyampaikan keluhan dan pandangan.
"Mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka. Saya catat semua dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat, cerna," ujar Mahfud.
Mahfud mengatakan dirinya tidak boleh ikut campur dalam proses penanganan kasus Brigadir J. Ia mengaku bertugas mengawal kebijakan agar kasus ditangani dengan benar dan terbuka seperti instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur. Tugas saya adalah mengawal kebijakan dan arahan Presiden Jokowi bahwa harus dibuka dengan benar," tutur Mahfud Md. []