Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menggelar Rapat Koordinasi Tim Intelijen Penanggulangan Bencana (TIPB) pada Jumat, 8 April 2022.
Rakor TIPB ini mengangkat isu rekomendasi aksi terkait kejadian gempa bumi, longsor dan banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat pada Februari 2022 lalu.
Kejadian bencana gempa yang disusul dengan longsor dan banjir bandang yang terjadi tepatnya pada 25 Februari 2022 tersebut menyebabkan 27 jiwa meninggal dunia, 457 luka-luka, dan 19.221 jiwa mengungsi.
Selain itu, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan rumah warga, infrastruktur dan sarana prasarana sehingga berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat untuk waktu yang tidak singkat.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah mengingat secara kewilayahan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat memiliki indeks risiko bencana gempa yang tinggi, penduduk yang cukup padat dan kapasitas masyarakat dalam pengetahuan risiko bencana yang masih rendah.
Dengan mengusung tema "Mewujudkan Nagari Tangguh Bencana di Sumatera Barat", Rakor TIPB ini dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan narasumber dari berbagai kementerian lembaga dan dinas terkait.
Baca juga:
Sebanyak 1.765 Rumah Terverifikasi Tingkat Kerusakan Pascagempa Sumbar
Deputi Sistem dan Strategi, Raditya Jati dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan ketahanan wilayah yang perlu diintervensi oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi terutama peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar yang terdapat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Baca juga:
BNPB dan 4 Perguruan Tinggi Data Rumah Terdampak Gempa Sumbar
"Tidak sedikit korban jiwa terjadi karena tertimbun longsoran pada saat melakukan aktivitas berkebun. Karenanya peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar, perlu sekali mendapat perhatian dalam rangka dapat mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya di zona rawan bencana," ujar Raditya.
Raditya Jati menyebut tiga pelayanan minimal yang wajib diterima oleh masyarakat dalam kaitannya dengan kebencanaan, yakni informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta penyelamatan dan evakuasi masyarakat.
Tiga pelayanan minimal tersebut dapat dimulai dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) pada skala provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah.
"KRB dan RPB ini dapat menjadi acuan terwujudnya pelayanan minimal ke 2 yaitu pencegahan dan kesiapsiagaan. Dimana risiko yang telah diketahui dan dipahami, dapat diantisipasi dengan melakukan mitigasi dan aksi-aksi pencegahan serta kesiapsiagaan masyarakat sesuai dengan karakteristik bencana di wilayahnya," kata Raditya.
Melalui Rakor Tim Intelijen Bencana ini, diharapkan seluruh pihak dapat terlibat aktif berkontribusi agar kajiannya dapat diimplementasikan dalam rencana aksi sehingga dapat memberikan manfaat pada Sumatra Barat khususnya masyarakat Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. []