Jakarta – Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Henry Surya kembali meringkuk di sel kepolisian, setelah sempat keluar lantaran masa tahanannya habis.
Henry Surya ditahan oleh Bareskrim Polri, sebagaimana disampaikan Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.
“Tadi malam sudah ditahan,” kata dia, dilansir dari laman Divisi Humas Polri, Sabtu, 9 Juli 2022.
Whisnu mengatakan penahanan ini dilakukan atas laporan polisi (LP) yang baru. Sedangkan satu tersangka lainnya, June Indria, belum ditahan kembali.
Sebelumnya, dua tersangka kasus KSP Indosurya telah bebas dari rutan karena masa penahanannya telah habis.
Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka itu lagi dengan laporan lain.
“Maka nanti kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kami akan melakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa, 28 Juni 2022 lalu.
Agus mengatakan, pihaknya akan mencari untuk melakukan upaya paksa penahanan kedua tersangka tersebut. Kedua tersangka itu adalah Henry Surya dan Junie Indria.
“Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penanganannya, mari kita mainkan dengan cara kita,” katanya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendukung langkah Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.
Karena kata dia, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
Baca juga:
Bos KSP Indosurya Henry Surya Lepas dari Tahanan, Ini Penjelasan Bareskrim Polri
Dengan begitu kata dia, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing-masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif.
Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan.
Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum. Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.
Kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah. Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"Kami menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara. Dalam hal ini, kasus investasi bodong yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Sehingga ke depan, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis," katanya. []