Hukum Minggu, 26 Juni 2022 | 12:06

Bos Indosurya Lepas dari Tahanan Bareskrim, Pemerintah Gak Becus Mengurus Hukum

Lihat Foto Bos Indosurya Lepas dari Tahanan Bareskrim, Pemerintah Gak Becus Mengurus Hukum Bos KSP Indosurya Henry Surya. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bos Indosurya Henry Surya bebas dari tahanan Bareskrim Polri. Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemerintah gagal memberi kepercayaan kepada masyarakat untuk penegakan hukum.

Tersangka Henry Surya dilepas dengan alasan habis masa tahanan.

IPW pun mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menkopolhukam) untuk mengkoordinasikan Polri dan Kejagung dalam proses penegakan hukum kasus investasi bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat dengan alasan.

"Lepasnya Dirut Indosurya dari tahanan Bareksrim karena masa tahanan habis, demi hukum selain menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya, Minggu, 26 Juni 2022.

Disebutnya, konflik pendapat atau opini hukum antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung terkait P 19 (ada ratusan petunjuk) dengan banyaknya petunjuk jaksa yang tidak mampu dipenuhi oleh polisi, hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara polri dan kejagung.

Baca juga:

Polisi Tetapkan Adik Kandung dan Kekasih Indra Kenz Sebagai Tersangka Investasi Bodong Binomo

"Di mana ujungnya masyarakat dirugikan, karena dengan ratusan petunjuk P19, tersangka Dirut PT Indosurya bisa lepas," kata Sugeng.

IPW meminta Kapolri harus mengevaluasi tim penyidik Bareskrim dan Jaksa Agung mengevaluasi jaksa pemeriksa berkas perkara atas lepasnya tersangka dari tahanan.

Untuk mengetahui apakah ada dugaan kongkalikong permainan uang dengan lepasnya tersangka Henry Surya.

Diketahui, Bareskrim Mabes Polri menahan sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya usai melakukan penangkapan pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

Tiga pejabat berstatus tersangka, di antaranya pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta Suwito Ayub.

Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan KSP Indosurya ini polisi menyatakan menerima 22 laporan masyarakat.

Laporan tersebut tersebar di sejumlah daerah dan kemudian Bareskrim Polri mengambil alih perkara tersebut.

Dari 22 laporan tersebut, sebanyak 181 pengaduan dilakukan oleh 1.262 orang dengan jumlah kerugian mencapai Rp 4,06 triliun.

Sementara, total kerugian yang dialami 14.500 investor mencapai Rp 15,9 triliun.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya