Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung langkah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto yang memproses kembali kasus investasi bodong yang dilakukan Henry Surya dan June Indria.
"Karena, langkah ini adalah untuk memberikan keadilan bagi ribuan korban penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan pers, Kamis, 30 Juni 2022.
Dia mengatakan, strategi penanganan perkara oleh Bareskrim Polri dengan menarik semua perkara yang pernah dilaporkan di kepolisian seluruh Indonesia dengan kemudian menangani secara parsial masing-masing kasus tersebut adalah langkah cerdas dan tepat serta memiliki dasar hukum.
Oleh karena itu, Kabareskrim juga meminta kepada investor KSP yang dirugikan untuk segera melapor ke Bareskrim Polri.
Dengan begitu imbuh Sugeng, melalui penanganan parsial perkara berdasarkan Laporan Polisi (LP) masing-masing maka problematik menghitung kerugian korban akan dapat diatasi. Sehingga tidak perlu memeriksa ribuan korban KSP Indosurya.
Baca juga:
Komjen Agus Andrianto Minta Korban Investasi Indosurya Melapor ke Bareskrim
Akibatnya, dengan penanganan parsial tersebut, akan dimungkinkan tersangka disidang dalam beberapa perkara yang berdiri sendiri-sendiri dan akan menjalani sanksi pidana fisik secara kumulatif.
"Hal ini akan membuat effect jera bagi pelaku-pelaku yang menjalankan investasi bodong dengan motif penipuan," terang dia.
Jalan keluar yang dilakukan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ini kata Sugeng, dilakukan setelah Henry Surya selaku Direktur Utama PT Indosurya, dan Kepala Administrasi June Indria tersangka kasus investasi bodong KSP Indosurya harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Sebab, masa penahanan 120 hari telah habis dan secara otomatis harus keluar dari tahanan.
Kenyataan ini, sangat menimbulkan kekecewaan publik karena kelemahan pihak kepolisian dalam menyelesaikan perkara yang merugikan masyarakat banyak selaku nasabah.
Hal tersebut, akan berakibat ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan Pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
"IPW menilai langkah yang dilakukan Komjen Agus Andrianto merupakan terobosan baru oleh kepolisian untuk menuntaskan sebuah perkara," katanya.
Ke depan kata dia, Polri tidak kesulitan lagi dalam menangani perkara investasi bodong yang merugikan masyarakat banyak. Disamping tentunya, menghindari jangan sampai terkena penalti, tersangka yang sudah ditahan terpaksa harus keluar karena masa penahanannya sudah habis. []