Hukum Jum'at, 24 Februari 2023 | 21:02

Buntut Kekerasan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Jadi Tersangka dan Dikeluarkan dari Kampus

Lihat Foto Buntut Kekerasan Anak Pejabat Ditjen Pajak, Jadi Tersangka dan Dikeluarkan dari Kampus Penganiayaan oleh MDS kepada David. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kekerasan yang dilakukan MDS (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) berdampak negatif pada keluarga Rafael Alun Trisambodo.

Pada Jumat, 24 Februari 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan.

Tak lama kemudian, Rafael menyatakan mundur dari ASN Ditjen Pajak terhitung sejak Jumat, 24 Februari 2023. Pernyataan mundur disampaikan lewat surat terbuka.

Akibat kasus ini, MDS juga sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Dia dijerat Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Kemudian, sesuai informasi yang diperoleh Opsi dari Twitter melalui akun Miss Tweet @Heraloebss, ternyata MDS juga dikeluarkan dari kampusnya.

MDS tercatat sebagai mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya. Surat pemberhentian MDS diteken rektor perguruan tinggi swasta tersebut, Prof Djisman Simandjuntak pada 24 Februari 2023.

Dalam surat disebutkan, Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau semua informasi tindak kekerasan yang diduga dilakukan MDS terhadap David.

Pihak kampus mengecam keras tindak kekerasan itu lantaran bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

BACA JUGA: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari ASN Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi luka berat yang dialami korban.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka MDS dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 23 Februari 2023," kata rektor. 

Tak cuma terhadap MDS, kejadian juga mendera A (15) kekasih MDS. Dia mendapat tindakan dari tempatnya sekolah di Tarakanita I Jakarta.

A yang juga mantan kekasih David, tercatat sebagai kelas X di SMA tersebut. Disebutkan dalam sebuah surat yang beredar di media sosial, A mendapat tindakan dari pihak sekolah.

A ikut menyaksikan penganiayaan yang dilakukan MDS terhadap David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Februari 2023.

Penganiayaan terjadi lantaran A mengadu kepada MDS, bahwa David diduga melakukan tindakan tidak baik. 

Akibat penganiayaan itu, David mengalami luka cukup parah di bagian wajah dan kepala hingga dirawat ICU RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya