News Senin, 29 Mei 2023 | 16:05

Buntut Pemberitaan Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi Tagih Klarifikasi dari Sejumlah Media

Lihat Foto Buntut Pemberitaan Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi Tagih Klarifikasi dari Sejumlah Media Rebecca Klopper. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Muhammad Rizky Pahlevi meminta klarifikasi serta dipenuhinya hak koreksi dan hak jawab atas pemberitaan di beberapa media online buntut pemberitaan soal Rebecca Klopper.

Media dimaksud adalah viva.co.id, medan.tribunnews.com, pop.matamata.com, tribunnewssultra.com, ayobandung.com, dan beberapa media lainnya. 

Menurut Sugeng yang juga Ketua IPW itu, media-media tersebut telah menayangkan berita isinya diduga mencemarkan nama baik kliennya, Muhammad Rizky Pahlevi.

"Memuat berita dengan menggiring opini dan menuduh klien kami sebagai pelaku penyebaran video porno Rebecca Klopper dan pemerasan terhadap Rebecca Klopper bahkan ada media yang menyebut klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Sugeng dalam siaran pers tertulis, Senin, 29 Mei 2023.

Padahal menurut Sugeng, dari informasi kliennya berdasarkan bukti dan proses hasil penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/263a/X/2022/Dittipidsiber tanggal 28 Oktober 2022, orang yang dimaksud melakukan pemerasan senilai Rp 30 juta dan telah ditetapkan tersangka adalah pihak lain dengan nama inisial R.

"Bukan klien kami, apalagi perkara itu sudah selesai melalui mekanisme restorative justice," jelasnya.

Disebutnya, selain itu, terlapor penyebar video sebagaimana LP nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri adalah pihak lain dan akun dedekgemes@dedekugem bukan milik Muhammad Rizky Pahlevi. 

BACA JUGA: Tersandung Video Porno dengan Ariel Buat Honor Luna Maya Melorot

"Klien kami juga tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," tandas Sugeng.

Oleh karena pemberitaan media tersebut ujar Sugeng, kliennya merasa terserang harkat dan martabatnya yang dapat berakibat terjadinya pembunuhan karakter (character assassination). 

Sebagai kuasa hukum Muhammad Rizky Pahlevi, Sugeng mengajukan protes dan meminta agar media-media tersebut meralat atau mencabut penayangan/penyuguhan/penyajian berita tersebut dan meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada Muhammad Rizky Pahlevi. 

"Saat ini baru ayobandung.com dan Tribunsumsel yang memberikan tanggapan positif," bebernya.

BACA JUGA: Tagar Kebaya Merah Kembali Trending di Twitter, Warganet Tawarkan Video Porno 16 Menit

Selain ke beberapa media, Sugeng juga meminta agar Marissya Icha untuk meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada Muhammad Rizky Pahlevi, serta memuatnya dalam pemberitaan utama Beritasatu.com, SCTV, dan akun TikTok.

Hal itu kata dia, didasari perbuatan Marissya Icha sebagai narasumber pada media bandung.viva.co.id sebagai satu-satunya media yang menurunkan berita dengan judul: “Kasus Video Porno Rebecca Klopper Tetap  2 Tersangka, Salah Satunya Rizky Pahlevi”. 

Dalam media tersebut tertulis, “Ternyata polisi sudah menetapkan dua orang tersangka terkait adanya video itu, salah satu diantaranya adalah mantan pacar Rebecca Klopper, Rizky Pahlevi. Hal itu diungkapkan oleh sahabat Rebecca Klopper bernama Marissya Icha.” “Ditegaskan Marissya Icha, Rizky Pahlevi sudah dipanggil polisi karena sering mengancam Rebecca usai hubungan asmara mereka berakhir”.

Sugeng meneruskan, dari media tersebut diduga Marissya Icha membuat pernyataan sebagai narasumber bahwa Muhammad Rizky Pahlevi telah ditetapkan tersangka dan juga melakukan ancaman. 

"Hal ini membuat opini di masyarakat bahwa klien kami adalah pelaku tindak pidana yang sudah ditetapkan tersangka padahal hal itu tidak benar," terangnya. 

Oleh karenanya, Sugeng meminta agar Marissya Icha segera meminta maaf secara tertulis yang ditujukan kepada Muhammad Rizky Pahlevi, serta memuatnya dalam pemberitaan utama Beritasatu.com, SCTV, dan akun TikTok.

Sugeng menambahkan, akan melakukan tindakan hukum jika Marissya Icha tidak segera meminta maaf dalam waktu tiga hari sejak rilis ini disampaikan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya