Jakarta - DPR RI bersama pemerintah memulai kembali pembahasan RUU PDP dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Tujuannya untuk mencari titik temu mengenai lembaga pengawas perlindungan data pribadi.
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
"Kita sepakat untuk mencari titik temu terhadap masalah badan atau lembaga pengawas perlindungan data pribadi ini dan mudah-mudahan hari ini kita akan mulai melanjutkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU PDP," kata Kharis di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.
Seperti diketahui, pembahasan RUU PDP sempat terhenti dalam waktu yang cukup lama karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR RI mengenai lembaga pengawas PDP tersebut.
Di satu sisi, pemerintah meminta lembaga pengawas berada di bawah Kemenkominfo sementara DPR ingin lembaga tersebut menjadi lembaga independen.
Lebih lanjut, dia pun mengakui, hingga kini belum ada titik temu antara DPR dan pemerintah soal lembaga pengawas tersebut.
Kendati demikian, politisi fraksi PKS itu berharap, kembali dilanjutkannya pembahasan RUU PDP dapat membuat titik temu tersebut segera tercapai.
"Mudah-mudahan ada titik temu, tidak di masing-masing di ujung yang berbeda, di kutub yang berbeda, saya kira ini memang merupakan jalan keluar agar undang-undang ini bisa segera selesai," ujarnya.
Dia berkeyakinan, jika persoalan lembaga pengawas telah mencapai titik temu, RUU PDP yang sudah lama terkatung-katung dapat segera disahkan.
Sebab, DIM RUU PDP yang belum dibahas berkaitan dengan lembaga pengawas perlindungan data pribadi tersebut.
"Kalau ini bisa diselesaikan maka DIM sisanya akan secepatnya diselesaikan dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mudah-mudahan bisa segera disahkan," ucap Kharis.[]