News Senin, 11 Juli 2022 | 14:07

Covid Kembali Naik, Ini Persyaratan Baru bagi Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Udara

Lihat Foto Covid Kembali Naik, Ini Persyaratan Baru bagi Pelaku Perjalanan Darat, Laut dan Udara Ilustrasi PCR Covid-19. (Foto: Pixabay)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan untuk segala jenis transportasi, termasuk pesawat terbang.

Aturan ini tertulis dalam surat edaran Satgas penanganan Covid-19 nomor 21 tahun 2022 tentang ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri. Ada pun peraturan ini berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022.

Dalam surat edaran tersebut, warga yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen saat melakukan perjalanan.

Untuk warga yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.

Sedangkan untuk warga yang hanya mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Bagi warga dengan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Di sisi lain, untuk anak berusia 6-17 tahun hanya wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen untuk melakukan perjalanan.

Sementara untuk anak berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menyebut memang capaian vaksinasi booster semakin menurun akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan masyarakat yang sudah merasa aman dengan laporan Covid-19 yang sebelumnya menurun.

Capaian vaksinasi booster untuk periode Maret-April mencapai 400-500 ribu ke atas, sedangkan periode Juni-Juli hanya berada di bawah 400 ribu.

"Tentu saja berkurangnya capaian ini banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya adalah karena masyarakat merasa kita terkendali sehingga ada keengganan melakukan vaksinasi khususnya booster," kata Syahril, Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Menurut data vaksinasi Kemenkes RI per 10 Juli 2022, saat ini jumlah warga yang telah melakukan vaksinasi pertama adalah 201,749,916 orang (96,87%), capaian dosis kedua sebanyak 169,359,825 orang (82,32%), sedangkan untuk dosis ketiga hanya mencapai 51,945,601 orang (24,94%). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya