Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat menceritakan bagaimana hidupnya berubah sekejap sejak terlibat kasus ini.
Hal ini ia sampaikan saat sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa 24 Januari 2023.
"Hari ini tepat 165 hari saya berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan perkara ini. Berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidup sebagai manusia yang selama ini saya nikmati, jauh dari berbagai fasilitas, kehilangan kehangatan keluarga, sahabat dan handai tolan," kata Sambo saat membacakan pleidoi di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.
Sambo mengatakan hidupnya yang dulu penuh kebahagiaan kini berubah menjadi suram.
"Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," ucap Sambo.
Ia mengaku selalu merenugi hidupnya di dalam tahanan. Ia tak pernah membayangkan hidupnya yang dulu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa.
"Di dalam jeruji tahanan yang sempit saya terus merenungi betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia, tak pernah terbayangkan jika sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tidak terperikan. Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo.
Dalam sidang ini, Sambo juga membantah segala tuduhan yang dilimpahkan ke dirinya, mulai dari perselingkungan hingga dianggap melakukan LGBT.
"Sejak awal saya ditempatkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tuduhan telah disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia,"ucap Ferdy Sambo.
"Saya telah dituduh secara sadis melakukan penyiksaan terhadap almarhum Yosua sejak dari Magelang, begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi, melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Kuat, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang, sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," sambungnya.
Sambo dengan tegas mengatakan tuduhan tersebut tidak benar. Menurutnya, ada seseorang yang sengaja menggiring opini tersebut seolah-olah Sambo menyeramkan.
"Yang kesemuanya adalah tidak benar dan telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap diri saya, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa perlu mendengar dan mempertimbangkan penjelasan dari seorang terdakwa seperti saya," katanya.
Sambo bahkan mengaku telah diperlihatkan video masyarakat yang meminta dirinya dihukum mati. Padahal, saat itu perkaranya baru masuk ke persidangan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan Penasihat Hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap diri saya sebagai terdakwa, padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan,"tuturnya.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," sambungnya lagi.
Sambo juga mengungkap kekhawatirannya kepada keluarganya dengan berbagai tuduhan tidak benar yang beredar.
"Tidak dapat saya bayangkan bagaimana saya dan keluarga dapat terus melanjutkan dan menjalani kehidupan sebagai seorang manusia, juga sebagai warga masyarakat, dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang perjalanan hidup kami," kata Sambo dengan suara bergetar.
Kendati demikian, Sambo yakin majelis hakim akan memutuskan putusan yang adil, sebab, putusan tersebut sangat berpengaruh dengan kehidupan keluarganya.
"Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan yang mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusannya. Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan kehidupan saya, istri, anak-anak dan keluarga kami," ucap Sambo.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Ia diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. []