Hukum Rabu, 25 Januari 2023 | 13:01

Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Kompak Minta Dibebaskan dari Jeratan Hukum Pembunuhan Yosua

Lihat Foto Ferdy Sambo dan Anak Buahnya Kompak Minta Dibebaskan dari Jeratan Hukum Pembunuhan Yosua Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo. (foto: tangkapan layar).
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta anak buahnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kompak meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa.

Diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma`ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh jaksa.

Mereka meminta agar majelis hakim menolak tuntutan tersebut. Ricky Rizal bahkan sampai menangis saat membacakan pleidoinya.

Ferdy Sambo Minta Dibebaskan

Meski menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Hal ini disampaikan pengacara Ferdy Sambo.

Mereka meminta majelis hakim untuk mencabut tuntutan hukuman pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Arman juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Arman berharap hakim dapat menolak segala tuntutan jaksa kepada kliennya.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman.

Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan Yosua meninggal dunia. Ia menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua dan seluruh pihak yang dirugikan.

"Sungguh setiap waktu rasa bersalah dalam diri saya tidak pernah berhenti, penyesalan mendalam atas timbulnya korban Yosua, atas luka bagi keluarga yang ditinggalkan," ujar Sambo saat membaca pleidoi dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

"Saya sungguh menyesali bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi terhadap almarhum Yosua telah menyeret mereka yang tidak terlibat dan tidak bersalah ke dalam ruang persidangan pidana, mereka dituntut atas perbuatan dan kesalahan yang tidak mereka ketahui," lanjutnya.

Ricky Rizal Minta Dibebaskan

Bripka Ricky Rizal meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar dirinya dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ricky berdoa agar permohonannya dikabulkan majelis hakim.

"Saya berdoa kepada Allah SWT agar majelis hakim berkenan menerima pembelaan yang saya ajukan dan pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum saya, membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum, serta memulihkan segala hak saya dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabat saya," kata Ricky dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Dalam pleidoinya, Ricky mengaku tak pernah mengawasi Yosua selama di rumah Magelang maupun di rumah Duren Tiga.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua, Polri, dan keluarganya.

"Dalam kesempatan kali ini, izinkan saya untuk menyampaikan permohonan maaf saya kepada keluarga almarhum Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dan masyarakat karena dari awal tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya pada saat diperiksa oleh penyidik," katanya.

"Kedua, Kepolisian Negara Republik Indonesia, para pimpinan Polri, rekan-rekan anggota Polri di mana pun ditugaskan. Ketiga, kepada Ibu, Istri, putri-putri saya, dan seluruh keluarga besar saya, saya memohon maaf atas kejadian yang menimpa saya," lanjut Ricky.

Kuat Ma`ruf Minta Dibebaskan

Kuat Ma`ruf berharap dibebaskan dari tuntutan 8 tahun penjara jaksa penuntut umum. Hal ini disampaikan tim penasihat hukum Kuat.

"Kami tim penasihat hukum Terdakwa dengan segala hormat mohon kiranya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, menyatakan Terdakwa Kuat Ma`ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama," kata pengacara Kuat dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Mereka mengatakan bahwa Kuat tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Membebaskan Terdakwa Kuat Ma`ruf dari segala dakwaan atau setidaknya dapat dilepaskan dari tuntutan," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya