Hukum Rabu, 25 Januari 2023 | 10:01

Ferdy Sambo Mengaku Menyesal atas Tewasnya Yosua, Namun Dia Minta Dibebaskan

Lihat Foto Ferdy Sambo Mengaku Menyesal atas Tewasnya Yosua, Namun Dia Minta Dibebaskan Ferdy Sambo sampaikan pembelaan di PN Jaksel, Selasa, 24 Januari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku menyesal atas perbuatannya yang menyebabkan Brigadir N Yosua Hutabarat meninggal dunia.

Meski menyesali perbuatannya, Sambo memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya.

Penyesalan ini disampaikan saat menjalani sidang pemeriksaan beberapa waktu yang lalu.

Sambo mengaku logikanya tertutup emosi saat itu, hingga merencanakan skenario pembunuhan Yosua.

"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah ya. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa 10 Januari 2023.

Sambo menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Yosua dan pihak-pihak yang ia libatkan dalam pembunuhan berencana ini.

"Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia. Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah `Hajar` kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," kata Sambo.

Sambo bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena perbuatannya membuat citra polri memburuk.

"Penyesalan juga saya sampaikan ke Kapolri dan institusi Polri dan rekan sejawat yang sudah terlibat dalam cerita tidak benar yang saya sampaikan di Duren Tiga itu yang menyebabkan citra Polri turun dan rekan sejawat saya harus diproses hukum," jelasnya.

"Saya juga menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan kepada bapak Presiden dan masyarakat Indonesia karena harus tersita perhatian dalam perkara ini karena kesalahan saya," lanjut dia.

Sambo juga mengaku menyesal dengan perbuatannya yang membuat anak-anaknya harus hidup tanpa dampingan orang tua.

Ia meminta kepada majelis hakim agar dirinya dapat diadili secara objektif.

"Saya menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan karena kasus saya ini yang kemudian menyebabkan istri dan anak anak harus mengalami. Istri saya harus ditahan ,dan anak anak saya harus sendiri mencapai cita-citanya. Saya bersalah Yang Mulia karena emosi saya menutup logika," jelasnya

"Saya mohon, Yang Mulia, jaksa penuntut umum bisa menilai dengan bijak serta objektif terhadap kesalahan saya," pungkasnya.

Ferdy Sambo Kini Minta Dibebaskan

Meski menyesali perbuatannya, Ferdy Sambo tetap meminta majelis hakim untuk membebaskannya. Hal ini disampaikan pengacara Ferdy Sambo.

Mereka meminta majelis hakim untuk mencabut tuntutan hukuman pidana seumur hidup kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Yosua.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut," kata pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa 24 Januari 2023.

Arman juga meminta hakim untuk menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider," sambungnya.

Arman berharap hakim dapat menolak segala tuntutan jaksa kepada kliennya.

"Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula," kata Arman. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya