Hukum Selasa, 24 Januari 2023 | 15:01

Tolak Perintah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tak Punya Mental Menembak Brigadir J

Lihat Foto Tolak Perintah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Tak Punya Mental Menembak Brigadir J Ricky Rizal saat membacakan pledoi di PN Jakarta Selatan, Senin, 24 Januari 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ricky Rizal yang diketahui anggota kepolisian mengaku tak berani melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat kejadian di Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Ricky saat itu dipanggil atasannya Ferdy Sambo ke lantai tiga di rumah Saguling, setelah tiba dari Magelang.

"Saya tidak tau apa tujuan dan maksud bapak Ferdy Sambo untuk memanggil saya waktu itu. Percakapan antara saya dan beliau tidak seperti apa yang dikemukakan dalam berkas surat tuntutan saya," terangnya saat membacakan pledoi dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023. 

Kepada Ricky, Ferdy Sambo menuturkan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Yosua. Sambo menyampaikan saat itu dalam kondisi menangis dan emosi.

"Setelah bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ibu sudah dilecehkan oleh almarhum Yosua, beliau berbicara kembali kepada saya. Saya mau panggil dia, kamu backup saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani gak tembak dia," tutur Ricky menirukan percakapan mereka di lantai 3 rumah Saguling. "Dan saya jawab tidak berani, Pak. Saya tidak kuat mentalnya," ujar Ricky.

Dia juga menegaskan bahwa tidak pernah melakukan penyampaian akan memanggil kapan dan di mana, serta tidak ada dan tidak pernah disampaikan ataupun diisyaratkan pula bahwa Ferdy Sambo mempunyai niat untuk membunuh almarhum Yosua Hutabarat.

Menurut Ricky, ketika mendengar Putri dilecehkan, hal itu membuatnya terkejut dan bertanya-tanya perbuatan sejauh apa yang dilakukan oleh Yosua kepada Putri.

"Saya turun ke lantai satu sambil terus memikirkan hal itu. Apa maksud bapak Ferdy Sambo dengan pelecehan itu, peristiwanya di mana yang beliau maksud. Perasaan saya berkecamuk antara bingung, cemas serta takut. Apalagi saat menyampaikan itu bapak Ferdy Sambo dalam keadaan menangis dan penuh dengan emosi," tuturnya.

Dalam kekalutan tersebut kata Ricky, dia sampaikan ke Richard Eliezer bahwa dia dipanggil Ferdy Sambo ke lantai tiga tanpa tahu apa yang hendak disampaikan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ricky Rizal Menyesal Sejak Awal Tak Ungkap Peristiwa Sebenarnya di Duren Tiga

"Saya duduk depan rumah Saguling. Hati dan pikiran saya tidak tenang memikirkan perbuatan apa yang dilakukan Yosua, saya tidak pernah menyangka Yosua sampai berani dan tega terhadap ibu Putri," katanya.

Karena sesuai prosedur, sekembali dari luar kota wajib bagi keluarga dan perangkat Ferdy Sambo melaksanakan PCR dan isolasi.

Ketika diminta Putri Candrawathi mengantar isolasi, Yosua ikut. Ikutnya Yosua ke tempat isolasi kata Ricky, bukan atas ajakan atau perintahnya.

Ricky lalu menyebut, tidak pernah tahu bahwa Ferdy Sambo akan menuju rumah Duren Tiga. Karena sepengetahuannya, Ferdy Sambo akan bermain badminton di Depok seperti disampaikan Romer di depan rumah Saguling.

"Saat Om Kuat Ma`ruf menyebut saya dan Yosua dipanggil oleh bapak Ferdy Sambo, tidak pernah terbayangkan dan terpikirkan bahwa Yosua akan ditembak dan dibunuh di rumah Duren Tiga," ungkapnya.

"Peristiwa penembakan terjadi begitu cepat. Ketika saya masuk karena dipanggil dan berjalan ke ruang tengah, saya melihat almarhum Yosua sudah berada di depan Richard dan bapak Ferdy Sambo. Saya mendengar ucapan jongkok. Yang diikuti Richard meletupkan senjata dan menembak almarhum Yosua," bebernya. 

Ricky menyampaikan kronologi itu sebagai bagian dari pembelaan atau pledoinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan yang berlangsung Senin, 24 Januari 2023.

Ricky sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang Senin, 16 Januari 2023.

Ricky dituntut karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Kuat Ma`ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

JPU menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky masing-masing delapan tahun, serta Richard Eliezer selama 12 tahun penjara. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya