Medan - Unit Jantaras Satuan Reskrim Polres Asahan, Sumatra Utara, mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di salah satu supermarket Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M Said Husein menyebutkan, pelaku berinisial RR alias Rian (24), yang merupakan karyawan di supermarket tersebut bertugas sebagai Supervisor Fashion di bagian pakaian.
"Pelaku diamankan pada Selasa 19 Juli 2022 pukul 19.00 WIB dari kediamannya di Jalan ST Ali Syahbana, Lingkungan V, Kelurahan Mutiara, Kec Kota Kisaran Timur," kata Said, Rabu 20 Juli 2022.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pelaku, RR mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian pakaian berupa baju dan celana pada Senin 4 April 2022 sekitar pukul 16.30 WIB di tempatnya bekerja.
"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian ke dalam plastik, lalu kertas pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa keluar dari supermarket," ujarnya.
Atas peristiwa itu, tambah Said, pihak supermarket mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
"Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya. []