News Selasa, 29 November 2022 | 08:11

Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa, Pemprov DKI Jakarta Terendah

Lihat Foto Daftar UMP 2023 di Pulau Jawa, Pemprov DKI Jakarta Terendah Pekerja pabrik sepulang bekerja di Jakarta. (Foto: bisnis.com)

Jakarta - Sejumlah provinsi telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023. Pembatasan kenaikan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Di Pulau Jawa, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah hingga Jawa Timur mengalami kenaikan yang bervariasi, meskipun masih berada di bawah 10 persen.

Berdasarkan beleid tersebut, upah minimum 2023 harus dihitung dengan rumus yang sudah diatur oleh pemerintah.

Daftar 6 provinsi di Pulau Jawa yang sudah menaikkan UMP 2023:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun 2023. UMP DKI tersebut tercatat naik 5,6 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp 4,6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengungkapkan besaran UMP 2023 mempertimbangkan usulan Sidang Dewan Pengupahan pada Selasa, 22 November 2022, yang dihadiri oleh berbagai pihak berkepentingan.

2. Banten

Pemprov Banten juga mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 6,4 persen. UMP Banten yang sebelumnya sebesar Rp 2.501.203 menjadi Rp 2.661.280.

Kenaikan upah itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang ditandatangani pada 28 November 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2023. UMP Banten tahun 2023 yang ditetapkan sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional," bunyi pernyataannya.

3. Jawa Barat

Gubernur Ridwan Kamil resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2023 menjadi Rp 1.986.670,17. Angkat itu naik 7,88 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.841.487.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur yang ditandatangani Ridwan Kamil pada 25 November 2022. 

Rincinya dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.

"Kurang lebih isinya memutuskan dan menetapkan. Kesatu, besar upah minimum Jawa Barat 2023 sebesar Rp 1.986.670,17," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam keterangannya, seperti mengutip catatan CNBC pada Senin, 28 November 2022.

4. Jawa Tengah

Selanjutnya, kenaikan juga ditetapkan oleh Pemprov Jateng. Penetapan UMP itu naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dari yang sebelumnya tercatat Rp 1.812.935 menjadi Rp 1.958.169,69 pada 2023 mendatang.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/50 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

5. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur turut melakukan hal serupa. UMP 2023 di daerah itu menjadi Rp2.040.244. Jumlah ini naik Rp 148.677 atau 7,8 persen dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 yang ditandatangani Khofifah Indar Parawansa pada 21 November.

6. Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan UMP sebesar 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782,39 pada 2023 mendatang.

Pengumuman UMP 2023 ini disampaikan oleh Plh Asisten Sekda Bidang Administrasi dan Umum Beny Suharsono, di Gedhong Pracimasono, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin, 28 November 2022.

Baca juga: Gugatan Anies Baswedan Kalah Banding, Ini Besaran UMP yang Diputuskan PTTUN

Baca juga: Pemprov DKI Usul Anggaran Rp 700 M untuk Normalisasi Sungai Ciliwung

"Ditetapkan UMP DIY adalah sebesar Rp 1.981.782,39 atau naik 7,65 persen. atau sebesar Rp 140.866,86," ucap Beny.[] (CNNIndonesia)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya