Polman - Para pedagang di area Masjid Syuhada Polewali Mandar (Polman) terancam melarat setelah mendapat surat teguran pertama dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Polman, tertanggal 11 Agustus 2022 kemarin. Mereka (para pedagang) terancam akan kehilangan mata pencahariannya.
Salah seorang pedagang, Adam mengungkapkan, di masa pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, merupakan masa-masa sulit. Harusnya, pelaku UMKM diberi dukungan.
"Jangan malah di suruh untuk mengosongkan tempat jualan, kasian teman-teman yang mengantungkan hidupnya dengan berdagang," kata Adam.
Ia pun meminta, pihak terkait bisa membicarakan persoalan tersebut bersama para pedagang, untuk mencari solusi yang terbaik bagi keberlanjutan usahanya.
"Semestinya ini harus dilakukan, melakukan pendekatan secara persuasif bagi kami, untuk membicarakan jalan terbaik," katanya.
Adam berharap, Bupati Polman mempertimbangkan untuk merelokasi para pelaku UMKM yang kini berjualan di areal Masjid tersebut.
"Ini akan dapat menghilangkan mata pencarian bagi kami," kata Adam.
Untuk diketahui, Kasatpol PP, Arifin Halim melayangkan surat teguran pertama terhadap para pedagang di area Masjid Syuhada Polman, Kamis, 11 Agustus 2022 kemarin.
Dalam isi surat itu, para PKL yang menjajakan dagangannya di Areal Masjid diminta untuk segera mengosongkan, mencabut atau memindahkan tenda jualannya, karena akan dilakukan penertiban. []